Bawaslu Pacitan akan Sampaikan Rekomendasi ke KASN Terhadap ASN Terduga Melanggar Disiplin dan Netralitas

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan, Berty Stevanus menegaskan bakal menyampaikan rekomendasi ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap aparatur sipil negara (ASN) aktif yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin dan kode etike Korprs Pegawai Negeri Sipil (Korpri).

Menurut Berty, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan pada terduga pelanggaran guna dilakukan klarifikasi. Namun saat ini Bawaslu tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti atas dugaan pelanggaran yang mereka lakukan.

“Setelah kita periksa, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi ke KASN. Selanjutnya KASN yang akan menyampaikan rekomendasi ke pejabat pembina kepegawaian masing-masing ASN yang diduga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran. Sanksi apa yang akan diputuskan, itu kewenangan pejabat pembina kepegawaian,” jelasnya.

Pria yang juga mantan Sekretaris KPU Pacitan ini mengungkapkan, memang kalaupun terbukti ada pelanggaran, tidak akan memengaruhi proses pencalonan mereka di Pilbup 2020 nanti. Sebab saat ini mereka belum ditetapkan sebagai calon melainkan baru bakal calon. “Akan tetapi soal sanksi mereka sebagai ASN, itu hak dan kewenangan pejabat pembina kepegawaian yang akan memutuskan,” tegas Berty.

Lebih lanjut Berty mengatakan, Bawaslu punya kewenangan melakukan klarifikasi dan penyampaian rekomendasi ke KASN lantaran kasus tersebut ada keterkaitan dengan proses Pilbup 2020. Lain itu masukan masyarakat juga menjadi pintu pembuka Bawaslu untuk melakukan upaya pengawasan dan pencegahan.

“Dasar kita UU 7/17 pasal 93 huruf f dan Peraturan Bawaslu no 6/18, tentang pengawasan netralitas ASN, dan TNI/Polri,” pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo

Penyunting: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.