KPU: Ada 1.070 TPS di Pilbup Pacitan 2020

oleh -13 Dilihat
Ilustrasi Pilkada

Pacitanku.com, PACITAN – Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pacitan 2020, dimungkinkan akan jauh menurun dibandingkan pada Pileg 2019 lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Sulis Styorini menegaskan, sebagaimana PKPU yang ada, ditegaskan bahwa jumlah pemilih dalam satu TPS di Pilbup 2020 maksimal sebanyak 800 pemilih. Maksimal jumlah pemilih tersebut jelas akan memengaruhi jumlah TPS yang ada nantinya.

“Kalau di Pileg lalu, jumlah TPS di Pacitan sebanyak 1.972. Dengan asumsi, disetiap TPS maksimal 600 pemilih. Di Pilbup nanti sekitar 1.070. Namun itu baru sebatas estimasi, sebab masih akan dilakukan pemutakhiran data pemilih,” kata Sulis saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (1/2/2020).

Mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini mengungkapkan, terkait jumlah maksimal pemilih di satu TPS tersebut, juga akan mempertimbangkan aspek geografis kewilayahan. Dan hal tersebut jelas diatur di dalam PKPU.

Sulis Styorini KPU Pacitan (Yuniardi Sutondo)

“Yang terpenting tidak ada penggabungan dua kelurahan atau desa. Aturannya seperti itu,” jelas Komisioner KPU dua periode ini.

Sementara itu sebagaimana diketahui jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Pileg 2019 lalu tercatat sebanyak 471.061. Sedangkan di Pilbup mendatang diperkirakan akan ada penambahan jumlah pemilih yang diproyeksikan sebesar 1,4 persen dari DPT di pemilu sebelumnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo

Penyunting: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.