Bawaslu Pacitan Siapkan Pasal Pelanggaran Bagi ASN yang Saat ini Masuk Bursa Bacabup

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN –  Ini perhatian bagi para bakal calon bupati yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) aktif. Baik mereka yang mengabdi di instansi vertikal, lembaga, kementerian, ataupun pemkab/pemkot dan pemprov. Pasalnya, sanksi tegas siap menjerat mereka lantaran netralitasnya sebagai abdi negara yang patut dipertanyakan.

Kordinator Divisi (Kordiv) Penindakan dan Pelanggaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan, Muhammad Mashuri, menegaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian-kajian hukum dengan melibatkan tim ahli yang sengaja didatangkan dari luar daerah.

Meski, lanjut dia, dilihat dari beberapa konsideran aturan yang ada, memang sanksi tegas akan siap menjerat ASN yang melakukan kegiatan politik praktis.

“Sekalipun belum menjadi calon, namun selama ini mereka patut diduga sudah masuk wilayah politik praktis. Tentu ini patut untuk diberikan langkah-langkah pencegahan. Dan bila perlu Bawaslu akan melakukan upaya penindakan sesuai mekanisme aturan yang ada,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Sabtu (1/2/2020).

Mantan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi ini lantas menyebut beberapa ketentuan aturan yang membatasi ASN aktif terjun ke dunia politik praktis. Yang pertama yaitu UU 5/14 tentang ASN.

Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Pacitan Muhammad Mashuri. (Yuniardi Sutondo).

Di dalam salah satu pasalnya ditegaskan, bahwa ASN aktif dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Selain itu juga PP 42/2004 terkait Kode Etik Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri). Dan yang ketiga PP 53/10 tentang Disiplin PNS.

“Dari beberapa regulasi tersebut, saat ini masih terus kita kaji. Namun yang pasti potensi pelanggarannya ada,” jelasnya.

Kecuali, tegas Mashuri, kalau mereka sudah mengajukan pensiun dini atau keluar dari ASN.

“Apapun alasannya, mereka saat ini kuat diduga sudah melakukan kegiatan politik praktis. Sehingga potensi untuk dijerat dengan pelanggaran disiplin sangat terbuka,” tegasnya.

Sementara itu sebagaimana diketahui, bahwa saat ini memang ada beberapa ASN aktif yang hendak running di Pilbup Pacitan 2020.

Mereka sudah banyak menebar alat peraga sosialisasi dan juga melakukan kegiatan sosialisasi ke masyarakat.

Beberapa nama tersebut tercatat atas nama Moh Nurul Huda, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan dan Afghani Wardana, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemkot Surabaya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.