Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer, Bagaimana Nasib Mereka?

oleh -1 Dilihat
Ilustrasi guru mengajar. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, JAKARTA –  Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Untuk diketahui, kesepakatan itu sebagai mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu, bagaimana nasib tenaga honorer yang masih ada saat ini?

Deputi SDM Kemenpan RB Setiawan Wangsa Atmaja di Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada Rabu (29/1/2020) mengatakan bahwa penghapusan tersebut bukan berarti memberhentikan eks tenaga honorer, melainkan merapikan status kepegawaiannya dalam tiga skema.

Skema pertama bagi eks tenaga honorer yang masih berusia di bawah 35 tahun bisa mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil; Mereka yang sudah melewati 35 tahun bisa ikut ujian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sementara, bagi eks tenaga honorer yang tidak lolos untuk seleksi CPNS atau PPPK, mereka akan diberikan kesempatan bekerja dengan syarat sepanjang mereka masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah dengan gaji sesuai dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing daerah.

“Kita punya waktu transisi 5 tahun, jadi dari lima tahun itu diharapkan mereka mengikuti prosedur untuk mengikuti seleksi,” kata Setiawan.

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diberi waktu 5 tahun untuk membenahi struktur kepegawaian.

“Setelah pembenahan, status kepegawaian hanya PNS dan PPPK, atau yang tidak lulus seleksi dua-duanya maka diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing dengan besaran UMR,” katanya.

Dari aturan tersebut, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.”Yang kami catat sebagai eks tenaga honorer KII yang akan dirapikan untuk jadi CPNS atau PPPK sekitar 438.000, hanya itu yang tercatat by name by address, dalam database,” ujarnya.

Prioritas ikut seleksi CPNS atau PPPK

Kemenpan-RB juga memberikan prioritas bagi guru, dosen dan tenaga kesehatan dari eks-tenaga honorer KII untuk ikut seleksi CPNS atau PPPK.

“Ini kita pikirkan, ini menjadikan konsentrasi bagaimana bisa kita selesaikan, bukan berarti teman-teman yang berada di kelompok (honorer) administrasi tidak boleh daftar CPNS atau PPPK, silakan sepanjang memenuhi persyaratan, tetapi kami konsentrasi di tiga kelompok tadi,” kata Setiawan.

Untuk tenaga administrasi kata Setiawan, komposisinya sudah cukup mendominasi dalam kepegawaian yakni 39 persen, atau 1,67 juta dari 4,28 juta ASN.”Jadi untuk sekarang sampai 3, atau 5 tahun ke depan tenaga administrasi ini akan kita kontrol betul, sangat selektif betul,” ungkapnya.

Negara saat ini, kata dia lebih membutuhkan ASN yang bisa memberikan percepatan-percepatan dalam berbagai sektor, untuk itu kebutuhan pegawai kedepannya lebih kepada pegawai teknis dibandingkan administrasi.

“Kita memperbaiki komposisi ASN, apabila ASN memang dituntut untuk lari cepat, yang bersifat teknis itu yang kita tingkatkan. Sebagai contoh Kalimantan daerah tambang, perkebunan dan migas, sementara pegawai teknisnya sangat amat kecil sekali komposisinya dibandingkan administratifnya,” ucap dia.

Hal-hal semacam itu, lanjut Setiawan tentu akan menghambat, sektor-sektor andalan tidak terkelola dengan baik akibat dari kekurangan pegawai yang memiliki kualifikasi teknis untuk mengelola sektor unggulan daerah.

Setiawan mengatakan total eks-tenaga honorer KII yang belum diangkat sampai saat ini yakni sekitar 483 ribu pegawai. Untuk guru honorer dicatat sebanyak, 157.210 orang, dosen 86 orang dan tenaga kesehatan 6.091 orang.

Sedangkan honorer di bagian administrasi mendominasi dari komposisi eks-tenaga honorer KII, yakni mencapai 269.400 pegawai.”Eks-tenaga honorer KII ini didorong menjadi CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lewat seleksi,” ujarnya.