Kadis Dikbud: Tak Ada Guru Berstatus SPK di Pacitan

oleh -6 Dilihat
Kepala Dinas Pendidikan Pacitan Daryono. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN –  Sekalipun ada kebijakan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) soal penghentian tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru di satuan pendidikan kerjasama (SPK), namun di Pacitan, hal tersebut sepertinya tak berlaku. Sebab tidak ada guru atau tenaga kependidikan yang berstatus SPK.

Perlu diketahui, belum lama ini Kemendikbud membesut regulasi Peraturan Dirjend Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019.

Khususnya di dalam Poin C Nomor 2 dari regulasi tersebut ditegaskan, selain menghentikan TPG guru SPK, pembayaran TPG untuk guru agama juga menjadi kewenangan Kementerian Agama. Dan guru yang mendapatkan TPG hanya mereka yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Menyikapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pacitan, Daryono, menegaskan, kalau selama ini tidak ada guru atau tenaga kependidikan di Pacitan yang berstatus SPK.

“Yang ada hanya guru tetap yayasan (GTY) dan guru tidak tetap (GTT). Kalau guru SPK memang tidak ada di Pacitan,” ujarnya saat ditemui usai mengikuti kegiatan di Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI), Pacitan, Rabu (29/01/2020).

Menurut mantan staf ahli bupati Pacitan ini, guru SPK merupakan pendidik yang melaksanakan tugas antara pendidikan kurikulum internasional dengan kurikulum Indonesia. Kasus tersebut tidak terjadi di Pacitan.

“Kami hanya ada guru GTY yang bekerja di sekolah swasta dan GTT yang ada di sekolah negeri. Untuk hak TPG sebesar satu kali gaji (setara PNS golongan III, Red) masih tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Lagian soal penghapusan TPG terhadap guru SPK baru sebatas wacana di media,” jelasnya.

Malah, lanjut dia, di pemerintahan Presiden Jokowi ini, GTY dan GTT akan segera diselesaikan melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) ataupun calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Cara mendapatkan TPG bagi GTY maupun GTT juga tidak mudah. Mereka harus melalui pengembangan profesi guru. Kalau lulus, akan mendapatkan sertifikat sebagai kelengkapan untuk diusulkan mendapatkan TPG. Semua yang menangani pemerintah pusat. Mereka mengikuti ujian dengan cara during,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan, KH Moh Nurul Huda belum bisa dikonfirmasi terkait wacana penghapusan TPG bagi guru SPK.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan