Angka Perceraian di Pacitan Terus Naik, Kebanyakan Masih Usia Produktif

oleh -3 Dilihat
Sumarwan Kepala PA Pacitan. (Foto: Tangkapan layar Youtube Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan mencatat terjadi tren peningkatan perceraian dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Menurut keterangan Kepala Pengadilan Agama Pacitan, Sumarwan, perkara perceraian yang ditangani PA Pacitan pada tahun 2019 sebanyak 1.458. Angka tersebut naik jika dibandingkan tahun 2018, dimana data tahun 2018, PA Pacitan menangani 1.117 perkara perceraian.

“Dari tahun ke tahun ada kecenderungan untuk mengalami peningkatan,sebagaimana data yang kita sudah laporkan, untuk tahun 2018 itu adalah 1.117, kemudian perkara yang kita terima di tahun 2019 itu adalah 1.458, sehingga peningkatan yang cukup signifikan, dari tahun ke tahun mengalami peningkatan,”kata Sumarwan dalam wawancara khusus dengan Diskominfo Pacitan yang dikutip Pacitanku.com dari laman Youtube Pemkab Pacitan pada Rabu (29/1/2020).

Lebih lanjut, Sumarwan mengatakan kebanyakan kasus yang ditangani jajarannya masih kisaran usia produktif, dimana kebanyakan kasus atau perkara perceraian pada tahun 2019 didominasi di wilayah Kecamatan Tulakan dan Pacitan.

“Usia para pihak yang melakukan perceraian adalah usia produktif sekitar 20-40 tahun. Wilayah untuk perkara perceraian ini pada umumnya didominasi yang tertinggi adalah kecamatan Tulakan, kemudian yang kedua untuk saat ini di tahun 2019 ini didominasi kecamatan kota,”jelasnya.

Dari sisi pendidikan, Sumarwan mengatakan perkara perceraian yang masuk ke PA Pacitan dari segi pendidikan itu lebih banyak didominasi oleh masyarakat yang tingkat pendidikannya menengah.

“Ada juga sebagian yang sarjana tapi tidak terlalu banyak, dan lebih banyak lagi adalah yang menengah ke bawah, hanya setara dengan SLTP usia pendidikannya, sementara kalau dari faktor penyebabnya itu didominasi oleh karena faktor ekonomi rumah tangga yang tidak tercukupi atau kurang,”ungkap Sumarwan.

Motivasi bercerai, salah satunya KDRT

Sumarwan menjelaskan, beberapa motivasi masyarakat mengurus perceraian di Pacitan didasarkan atas beberapa motivasi.

“Diantaranya motivasi yang pertama adalah sesuai sabda nabi tadi, benar-benar orang yang bercerai itu ingin keluar dari masalah rumah tangga yang tidak mungkin ia jalani lagi, karena banyak kejadian KDRT, penelantaran, perselisihan yang sangat hebat, dan sudah tidak ada harapan lagi untuk dipersatukan lagi. Kemudian dia melakukan perceraian, itu motivasi pertama masyarakat Pacitan melakukan perceraian,”paparnya.

Kedua, kata Sumarwan, karena yang bersangkutan sudah siap menikah lagi. Artinya, kata dia, ada beberapa kasus, yang bersangkutan sebenarnya sudah ditinggalkan oleh pasangannya.

“Sudah tidak ada komunikasi lagi, sudah putus informasinya, dan sebagainya, itu sudah bertahun-tahun dan menjalaninya enjoy-enjoy saja. Namun setelah ada calon baru, yang akan menggantikan, baik itu calon suami atau  mungkin kalau yang laki-laki ya calon istri, barulah dia kemudian berusaha untuk mengurus administrasi perceraian  di PA Pacitan, dalam rangka untuk menikah lagi. Itu motivasi yang kedua,”jelas Sumarwan.

Kemudian ada motivasi yang ketiga, imbuhnya, ini adalah  juga banyak kasus-kasus perceraian di PA Pacitan yang dilakukan oleh masyarakat hanya sekeda ingin keluar dari status quo.

“Artinya ada beberapa masyarakat yang sebenarnya itu dibilang bujang dia sudah bersuami atau sudah beristri, dibilang berkeluarga namun juga pasangannya tidak jelas, kemudian dibilang juga janda atau duda dia belum bisa menikah lagi karena masih terikat perkawinan dengan pasangannya,”paparnya.

Atas alasan itu, imbuh Sumarwan, masyarakat melakukan perceraian itu hanya semata-mata hanya karena ingin bersih saja, supaya dia bisa fokus merawat anaknya dan lain sebagainya, namun belum punya keinginan untuk menikah lagi.

“Itu diantara motivasi orang bercerai di PA Pacitan yang selama ini dari pengalaman kami menangani kasus di persidangan kurang lebih tiga motivasi tersebut,”pungkasnya.