BPN Pacitan Dapatkan 48 Ribu Hak Atas Tanah Pada Progam PTSL

oleh -8 Dilihat
Gedung BPN Pacitan di sepanjang jalur JLS.

Pacitanku.com, PACITAN –  Pemerintah pusat masih melanjutkan program pendaftaran tanah sertifikat lengkap (PTSL) pada tahun 2020 ini. Hal tersebut diharapkan agar hak-hak keperdataan atas kepemilikan lahan masyarakat benar-benar bisa diakui oleh negara.

Kasie Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pacitan, Arif Kurniawan, mengatakan, tahun ini ada kenaikan kuota PTSL dari 45.250 hak atas tanah menjadi 48 ribu.

Kuota tersebut akan didistribusikan ke sembilan kecamatan dan 14 desa. Meliputi Kecamatan Donorojo, Punung, Kebonagung, Tegalombo, Tulakan, Sudimoro, Ngadirojo, Nawangan dan Bandar. “Penyuluhan sudah selesai 100 persen. Saat ini tahap pengukuran,” ujarnya, Selasa (28/1/2020).

Menurut Wawan, sapaan akrabnya, mulai tahun depan diharuskan ada 80 ribu hak atas tanah pada program PTSL tersebut. Sebab sesuai arahan Presiden Jokowi, bahwa pada tahun 2025, semua lahan hak harus sudah terdaftar.

Kasie hubungan hukum pertanahan BPN Pacitan, H. Arif Kurniawan. (Yuniardi Sutondo).

“Program ini gratis, BPN tidak mengenakan biaya apapun. Masyarakat hanya dibebani biaya pra sertifikasi seperti pembuatan patok, materai, dan penggandaan berkas atau alas hak. Sedangkan biaya yang di BPN tidak ada alias gratis. Seperti pengukuran, pemeriksaan tanah, penerbitan sertifikat sampai dengan penyerahan.  Selain itu juga tidak ada pembatasan luas lahan. Satu orang memohon 20 pun bisa,” jelas Wawan.

Lebih lanjut pejabat yang piawai memainkan saksofon ini mengungkapkan, program ini memang sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan hak perdatanya atas lahan miliknya. Selain cepat, juga sangat murah. Terlebih semua biaya di BPN ditiadakan.

“Kalau pengurusan secara mandiri tentu akan banyak biaya sesuai luasan lahan masing-masing. Suatu misal lahan seluas 1.000 meter persegi, biaya ukur, pemeriksaan dan transportasi sudah mencapai Rp 750 ribu. Belum termasuk biaya pembuatan akta di pejabat pembuat akta tanah (PPAT), biaya pajak final dan pajak biaya perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB),” pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan