Terkait Keluhan Pelayanan, Ketua Projo Pacitan Berharap Dispendukcapil Minta Maaf ke Masyarakat

oleh -0 Dilihat
Kantor Disdukcapil Pacitan. (Foto: Istimewa/Gpr/OWP/Facebook)

Pacitanku.com, PACITAN –  Keluhan masyarakat yang sempat membuat merah telinga terkait pelayanan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan, ditanggapi ketua organisasi relawan Pro Jokowi (Projo), John Vera Tampubolon.

Dalam keterangan persnya yang disampaikan melalui chating WhatsApp, John meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) dibawah kendali Supardianto itu meminta maaf kepada masyarakat.

“Sebagai wakil pemkab, seharusnya (Dispendukcapil) memohon maaf kepada masyarakat. Secara kelembagaan, kepala daerah bertindak untuk menyelesaikan ego sektoral yang ada di Dispendukcapil,” kata John Vera, Jumat (24/1)

Apalagi, lanjut dia, persoalan pelayanan adminduk yang dikeluhkan masyarakat itu sudah berlangsung bertahun-tahun.

“Tapi apa sikap pemkab, terkait pelayanan publik? Padahal pemerintah pusat menekankan, pelayanan 1 hari harus tuntas. Ini slogan presiden (Jokowi),” sambungnya.

Mantan anggota DPRD Pacitan masa jabatan 1999-2004 dari fraksi PDIP ini lantas menyebut Permendagri No 19/18, dimana ditegaskan pelayanan harus tuntas selama satu jam atau paling lama 24 jam, setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

“Selain itu, UU 24/13 juga menegaskan adanya sanksi pidana apabila memang terbukti penarikan biaya dalam menerbitkan dokumen kependudukan. Yakni pidana penjara selama 6 tahun dan denda diatur pasal 95 B. Penerbitan dokumen kependudukan itu tidak dipungut biaya. Hal ini ditegaskan di pasal 79 A,” bebernya.

Tak hanya itu, aturan juga menegaskan adanya sanksi administrasi hingga pencopotan atau pemberhentian dari jabatannya karena tidak menunjukan kinerja berdasarkan penilaian prestasi. “Ketentuan ini diusulkan kepala daerah kepada Mendagri,” tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Dispendukcapil Pacitan akan melaksanakan pembenahan-pembenahan pelayanan. Diantaranya meminta masukan masyarakat seandainya masih ada pelayanan yang belum sesuai. Begitupun terkait dugaan pungli, bisa disampaikan ke Dispendukcapil atau ke saber pungli yang ada di Polres setempat.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan