Bertempat di Ponorogo, ini Tahapan dan Tatib Tes SKD CPNS Pacitan

oleh -1 Dilihat
Suasana SKD CPNS Pacitan pada Kamis (15/11/2018). (Foto: Humas Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Pacitan akhirnya mengumumkan pelaksanaan  pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pacitan tahun 2019.

Menurut keterangan Ketua Pansel CPNSD Pacitan, Heru Wiwoho Supardi Putra dalam surat yang dikutip Pacitanku.com, pada Kamis (23/1/2020) menyebutkan pelaksanaan tahapan SKD digelar Jumat (21/2/2020) hingga Senin (24/2/2020).

Baca juga: Catat, ini Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Pacitan

“Bertempat di Gedung Expotorium Universitas Muhammadiyah Ponorogo Jalan Budi Utomo nomor 10 Ronowijayan Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo Jawa Timur,”kata Heru dalam surat tersebut.

Adapun untuk peserta dari Kabupaten Pacitan, pelaksanaan SKD digelar sejak Jumat (21/2/2020) hingga Senin (24/2/2020).

Dalam tes tersebut, peserta tes dibagi menjadi beberapa sesi, terdiri 4 sesi di hari pertama yakni Jumat (21/2/2020) dan 5 sesi di Sabtu (22/2/2020) hingga Senin (24/2/2020).

“Hari Jum’at, 21 Februari 2020 dibagi menjadi 4 (empat) sesi, sesi  Pukul 07:30 WIB s/d 09:00 WIB, Sesi 2 Pukul 09:30 WIB s/d 11:00 WIB, Sesi 3 pukul 13:30 WIB s/d 15:00 WIB dan Sesi 4 pukul 15:30 WIB s/d 17:00 WIB,”jelasnya.

“Hari Sabtu, 22 Februari 2020 s/d Senin, 24 Februari 2020 masing-masing dibagi menjadi 5 sesi, sesi 1 pukul 08:00 WIB s/d 09:30 WIB, sesi 2 pukul 10:00 WIB s/d 11:30 WIB, sesi 3 pukul 12:00 WIB s/d 13:30 WIB, sesi 4 pukul 14:00 WIB s/d 15:30 WIB dan sesi 5 pukul 16:00 WIB s/d 17:30 WIB,”imbuhnya.

Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan seluruh peserta SKD wajib mentaati Tata Tertib Pelaksanaan Ujian SKD .

“Setiap peserta wajib mencetak kartu peserta dari laman https://sscasn.bkn.go.id dengan akun masing-masing (Kartu Peserta yang dicetak sebelum tanggal 1 Januari 2020 dinyatakan tidak berlaku), peserta diharapkan selalu memantau informasi terbaru di website http://bkd.pacitankab.go.id  atau http://pacitankab.go.id,”jelasnya.

Sebagai informasi, jumlah total pendaftar CPNS di Kabupaten Pacitan tahun 2019 sebanyak 5.459 orang. Dari total pendaftar tersebut, sebanyak 5.059 peserta lolos administrasi, sedangkan 400 pendaftar tidak lolos administrasi.

Setelah tahapan tersebut, sebanyak 170 pelamar CPNS  melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi. Adapun hasilnya, yang lulus sanggah dan berhak mengikuti tes SKD sebanyak 27 pelamar, sedangkan 143 pelamar dalam sanggahan ditolak, sehingga tidak lulus. Sehingga peserta yang berhak mengikuti tes SKD berjumlah 5.086 peserta. Namun dalam perjalananya, sebanyak 3 peserta memilih tidak mengikuti ujian SKD, sehingga total peserta tes SKD CPNSD Pacitan tahun 2019 sebanyak 5.083.


Tata Tertib Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD)
Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2019

A. TATA TERTIB

  1. Peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum Ujian SKD dimulai;
  2. Peserta harus melakukan registrasi sebelum Ujian SKD dimulai;
  3. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  4. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian CPNS 2019;
  5. Pakaian peserta:
  6. Baju kemeja putih polos tanpa corak (lengan panjang/ lengan pendek);
  7. Celana panjang/rok berwama hitam polos;
  8. Hijab berwarna hitam (untuk yang memakai hijab)
  9. Bagi yang berkacamata, tetap dipakai dengan tidak menambahkan unsur lain dalam kacamata yang digunakan;
  10. Bersepatu wama hitam.
  11.  Peserta tidak diperkenankan memakai ikat pinggang (sabuk) dan segala perhiasan yang mengandung unsur logam;
  12. Peserta tidak diperkenankan membawa: Makanan dan Minuman; Alat tulis (pensil, catatan, kertas, dll); Segala jenis alat elektronik (kalkulator, dll); Segala jenis alat komunikasi ( phone cell, pages, dll)-, Segala jenis benda yang bisa menimbulkan api (korek api, dll); Senjata api/ tajam; dan Segala benda yang membahayakan pelaksanaan ujian SKD.
  13. Alat tulis (pensil, kertas) sudah disediakan panitia;
  14. Peserta yang akan keluar/meninggalkan ruang ujian CAT SKD (buang air kecil/ besar)wajib memberitahukan panitia;
  15. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk ujian SKD;
  16.  Peserta dilarang bertanya/berdiskusi dengan peserta lain;
  17. Peserta diwajibkan tertib mengikuti arahan panitia dalam proses ujian SKD.

B. SANKSI

  1. Peserta yang melakukan pelanggaran pada hal tersebut diatas dapat diberikan sanksi berupa teguran dan pembenahan (untuk tata tertib angka 1 s/d 7);
  2. Peserta yang datang terlambat tidak dapat mengikuti ujian SKD, dan dianggap gugur;
  3. Bagi peserta yang melanggar dan mendapat teguran lebih dari 3 (tiga) kali dapat
  4. dikeluarkan dari ruang ujian SKD dan dianggap gugur (untuk tata tertib angka 9 s/d 12);
  5. Peserta yang terbukti menggunakan orang pengganti (joki) akan langsung dinyatakan gugur dan akan diproses seusai hukum yang berlaku.

Download daftar lengkap peserta CPNSD Pacitan

[embeddoc url=”https://pacitanku.com/wp-content/uploads/2020/01/Peserta-Tes-SKD-CPNS-Pacitan.pdf” download=”all”]

No More Posts Available.

No more pages to load.