Satpol PP Pacitan akan Bredel Papan Reklame yang Melanggar

oleh -1 Dilihat
Satpol PP Pacitan. (Foto: Dok Humas Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pacitan, bakal melakukan penertiban terhadap papan reklame yang diduga tidak seusai ketentuan.

Kepala Satpol PP Pacitan, Widy Sumardji, mengatakan mulai Rabu (besok-red) pihaknya bersama bidang terkait memang akan melaksanakan operasi penertiban terhadap papan reklame yang selama ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan di dalam dokumen perizinan.

“Kita tak pandang bulu, semua papan reklame kalau seandainya ada yang tidak sesuai, akan kami tertibkan. Ini kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP,” katanya, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (14/1/2020).

Widy mengungkapkan, untuk sementara waktu, penertiban lebih difokuskan di kawasan perkotaan. Terutama reklame-reklame yang dinilai mengganggu kelancaran arus Lalu-lintas serta berpotensi membahayakan bagi pengguna jalan. Selain itu juga yang dinilai mengganggu keindahan dan ketertiban.

“Sebenarnya syarat dan ketentuannya sudah dijabarkan di dalam dokumen perizinan. Atas dasar itulah, kami akan melaksanakan penertiban,” jlentrehnya.

Dilain pihak, Kasie Rekayasa Lalu-lintas, Angkutan Orang dan Barang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan, Agus Winarno, menambahkan, selama ini pihaknya sudah sangat tegas memberikan peringatan bagi pemasang reklame agar mengindahkan keselamatan dan ketertiban.

“Terutama di kawasan-kawasan tertentu. Seperti dipasang pada alat peringatan isyarat Lalu-lintas (Apil), di perempatan atau pertigaan jalan serta lokasi lain yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu-lintas. Mohon di kawasan tersebut terbebas dari papan reklame,”ujarnya, ditempat terpisah.

Terkait rencana penerbitan yang hendak dilaksanakan satpol PP, Dishub, lanjut dia, kemungkinan juga akan terlibat. “Tapi kita tunggu dulu petunjuk dari atasan,”pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan