Apakah Bupati Pacitan Masih Boleh Lakukan Mutasi Pejabat?

oleh -0 Dilihat
MUTASI. Bupati Pacitan saat membacakan mutasi pejabat Pemkab Pacitan, Jumat (23/8/2019). (Foto: Humas Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Meski sudah lewat ketentuan akhir memutasi pejabat, yakni enam bulan sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, akan tetapi bukan berarti seorang bupati tidak bisa kembali melakukan pergeseran pejabat.

Kepala Bagian Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro mengatakan, bupati masih diperbolehkan melakukan mutasi pejabat sekalipun ketentuan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sudah terlewati.

Deni Cayantoro. (Foto: Yuniardi Sutondo)

“Akan tetapi, semua itu ada ketentuan aturannya. Yaitu, harus mengajukan izin ke Mendagri. Dan tentunya harus mendapatkan izin. Kalau tidak mendapatkan izin, tentu tidak bisa seorang bupati melakukan mutasi pejabat,” kata Deni, Senin (13/1/2020) di Pacitan.

Menurut pejabat eselon III A ini, batasan tersebut tidak berlaku bagi staf. Deni menegaskan, bupati masih diperbolehkan melakukan mutasi staf.

“Sebab yang diatur hanya pejabat, atau pengelola keuangan. Sedangkan staf masih diperbolehkan dilakukan mutasi,” jelasnya.

Selain itu, kata Deni, kebijakan pelarangan memutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, bertujuan agar pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati berjalan secara demokratis.

“Sehingga tidak akan ada hal-hal yang tidak diharapkan, khususnya mengenai tata kelola anggaran yang berpotensi untuk dipergunakan sebagai sarana suksesi pasangan calon oleh bupati dan jajarannya. Jadi itu tujuannya, kenapa kebijakan memutasi pejabat dibatasi seperti itu,”pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan