Pacitan Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM 2019

oleh -0 Dilihat
Bupati Indartato menerima penghargaan Kabupaten Peduli HAM dari Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI Mualimin Abdi pada puncak peringatan Hari HAM, Selasa (10/12/2019). (Foto: Dok Humas Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, BANDUNG – Kabupaten Pacitan kembali menerima penghargaan sebagai Kabupaten peduli  Hak Asasi Manusia (HAM).

Seperti dikutip dari laman Humas Pemkab Pacitan, penghargaan tersebut diterima oleh Bupati Indartato dari Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI Mualimin Abdi pada puncak peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional pada Selasa (10/12/2019) di Gedung Merdeka Bandung.

Pemberian penghargaan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia ke-71.

“Alhamdulillah Pacitan kembali mendapat penghargaan Kabupaten Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM RI,”kata Indartato dalam seperti dikutip dari laman Instagramnya pada Selasa (10/12/2019).

Penilaian Kabupaten kota Peduli HAM ini dilakukan sejak 2013. Dan ini adalah penghargaan ke sekian kalinya yang diterima Pacitan sebagai Kabupaten Peduli HAM. Sebelumnya Pacitan juga mendapatkan penghargaan serupa pada tahun 2014, 2015, 2017 dan 2018.

Pada tahun 2019 ini, Pacitan bersama 27 daerah lain di Jawa Timur berhasil meraih penghargaan sebagai wilayah pemerintahan Peduli HAM.

Selain Pacitan, beberapa daerah di Jatim yang mendapatkan penghargaan diantaranya, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kota Surabaya dan Kota Malang.

Adapun, Pacitan dianggap memenuhi 83 indikator yang harus dipenuhi dalam pelayanan pemerintah daerah untuk mendorong pemenuhan hak dasar warga.

Dasar penilaian kabupaten/kota peduli HAM adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 25 Tahun 2013 tentang perubahan atas Permenkumham nomor 11 Tahun 2013 tentang kriteria Kabupaten/kota peduli HAM.

Indikator penilaian kabupaten peduli HAM ada 83 indikator dari 7 kriteria sebagaimana tercantum dalam Permenkumham No 34 tahun 2016 yaitu hak atas kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan yang layak.