Pacitan Disebut Perlu Terobosan Hukum dengan Omnibus Law

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Praktisi hukum asal Pacitan Sugeng Nugroho menyebut Pacitan memerlukan terobosan hukum ownibus law sebagai revolusi peraturan.

Menurut Sugeng, hal itu didapatkan usai Presiden Joko Widodo  yang lebih dahulu mendengungkan omnibus law sebagai kunci Indonesia maju. “Di dunia hukum, omnibus law dikenal sebagai UU sapu jagat sebagai sebuah loncatan revolusi hukum,”kata Sugeng dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2019).

Dikatakan Sugeng, ada sebuah hakikat dari consolidation law. Artinya, sesuai teori perundang-undangan ketika Bill itu di undangkan, maka dapat  membatalkan beberapa aturan hasil pengabungan/kompilasi serta substansi materinya dinyatakan tidak berlaku lagi, baik sebagaian maupun keseluruhan dari materi muatan undang-undang.

“Dengan memperhatikan berbagai problem hiper regulasi di daerah, banyak faktor uang yang  menghambat investasi dengan kata lain omnibus law,”ucap Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan secara yuridis memang terdapat beberapa problem hukum tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti problem sinkronisasi dan tumpang tindih antara peraturan-perundang-undangan. baik secara horizontal yaitu antara UU yang satu dan UU sektoral lainya, produk hukum tingkat daerah melalui Perda yang saling bertabrakan dengan UU.

“Metode yang dapat digunakan untuk melakukan identifikasi berbagai produk peraturan perundang-undangan yang sangat rumit dan kompleks itu dapat digunakan suatu model sistem audit elektronik dari semua produk perundang-undangan tersebut, sehingga bisa diketahui dan dimengerti oleh semua pihak seperti jumlah UU, PP, Perda dan Perpres mengenai tanah, pajak, serta hutan yang cukup banyak dan sistemik itu,”jelasnya.

Melalui instrumen omnibus law, Sugeng menambahkan, diharapkan pemerintah Daerah tidak hanya terfokus pada sektor investasi dan pajak semata, melainkan menyisir pada semua bidang seperti HAM, sistem Pemilu, dan lingkungan hidup dan lain-lain. 

“Konsep hidup didaerah,  kita bukan hanya untuk investasi saja,  tapi juga untuk membangun kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat Kabupaten Pacitan, termasuk sistem demokrasi dan pendidikan secara keseluruhan,” ucap dia.

Menurut Sugeng,  konsep omnibus law sangat lazim diterapkan di Pacitan dengan konsep hukum Anglo Saxon,  Jika kebijakan instrumen omnibus law dapat direalisir.

“Ada beberapa konsekuensi teknis jika pemerintah Daerah harus mengadopsi konsep omnibus law, kerena struktur perundang-undangan di Indonesia secara teori belum mengatur secara spesifik tentang konsep ini,” tukas dia.

Sugeng mengatakan, Pemkab akan mengajak DPRD menerbitkan dua UU,  Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU pemberdayaan UMKM.”Dari segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas,” ucap Sugeng.

Sugeng menyebut dua UU itu, sebagai omnibus law.  Menurutnya, masing – masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU.

‘Puluhan UU yang menghambat lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi,”pungkasnya.