Pasang Baliho di Pacitan, Sugeng Nugroho Pastikan Sudah Bayar Pajak Reklame

oleh -5 Dilihat
Baliho Bacabup Sugeng Nugroho

Pacitanku.com, PACITAN – Bakal Calon Bupati (Bacabup) Pacitan Sugeng Nugroho turut menyemarakkan pesta demokrasi dengan memasang baliho di 12 kecamatan di Pacitan. Sugeng Nugroho juga memastikan pihaknya sudah membayar pajak reklame atas pemasangan baliho tersebut.

“Dalam menuntaskan perizinan maupun kepemilikan APK yang terpasang, pembayaran pajak reklame tetap saya taati dan saya lakukan sesuai prosedur, agar Badan Keuangan Daerah mempunyain pemasukan, tidak perlu menunggu tiga bulan setelah pemasangan, sebelum terpasang saya sudah membayar pajak,”katanya, Kamis (28/11/2019) kepada Pacitanku.com.

Lebih lanjut, Sugeng juga menghimbau alat peraga bakal calon kepala daerah sebelum masa kampanye dikenakan pajak reklame untuk tidak dipaku di pohon.

“Kami taat dengan aturan yang ada dan jangan sampai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan melakukan penertiban alat peraga kampanye bakal calon Bupati (Bacabup), bila sampai penertiban dilakukan karena dinilai melanggar dan tidak membayar pajak daerah,”jelasnya.               

Sugeng mengungkapkan, baliho merupakan salah satu objek pajak daerah. Sehingga bacabup yang menggunakan alat peraga kampanye seharusnya taat pajak.

Disisi lain, Sugeng  menyayangkan  bila nanti sampai terjadi penertiban poster maupun baliho bacabup, Pasalnya, seperti yang disepakati selama ini, memasang tanda gambar di tiang listrik, pohon maupun fasilitas umum merupakan pelanggaran.

“Selama ini saya  paham dan sudah menjadi kesepakatan  bersama untuk taat akan aturan, artinya saya pribadi tidak  perlu lagi adanya imbauan,” tegasnya.

Terlebih lagi, dirinya sebagai bakal calon Bupati Pacitan, kelak menjadi pemimpin Kabupaten Pacitan selama lima tahun ke depan. Sudah sepatutnya untuk lebih sadar akan peraturan yang telah disepakati bersama.

“Yang menjadi pertimbangan saya adalah,  sebagai calon Bupati, Setidaknya paham bahwasannya dengan memasang tanda gambar sebagai ajang promosi diri itu merupakan reklame diri,”kata dia.

“Saya merasa bersyukur dan nyaman terkait pemasangan baliho di 15 titik di 12 Kecamatan, tidak perlu sampai mendapatkan teguran dari dinas terkait, saya selalu akan taat dengan aturan,”imbuhnya lagi.

Seperti diketahui, menjelang pilkada serentak sejumlah bakal calon kepala daerah bergerilya memperkenalkan diri pada masyarakat. Alat peraga kampanye pun mudah ditemui di sepanjang jalan, termasuk di Kabupaten Pacitan.

Tidak perlu spanduk ataupun poster bakal calon kepala daerah dipaku di tempat yang tidak semsetinya seperti pohon. Sebagian warga pun menyayangkan sekaligus mengkritik hal tersebut bila sampai terjadi seperti itu.“Kalau pohon dipaku lalu rusak, memang mereka mau menggantinya dengan menanam pohon lagi?” ungkap Sugeng.

Baginya, memaku poster kampanye di pohon kurang ber-etika. Mengingat fungsi pohon sesungguhnya untuk membuat lingkungan lebih sejuk.

“Dengan adanya tata cara dari dinas terkait, pemasangan alat peraga para kandidat saat ini bukan termasuk pelanggaran pilkada, paling juga kena perda ketertiban umum atau kena restribusi sesuai aturan perda,”pungkasnya.

Pewarta: Agus Hermawan

No More Posts Available.

No more pages to load.