Ditetapkan Gubernur, UMK Pacitan Tahun 2020 Sebesar Rp1,9 Juta

oleh -2 Dilihat

Pacitanku.com, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 untuk Kota Surabaya tertinggi yakni Rp4.200.479, sedangkan  beberapa kabupaten terendah dengan nilai sama yaitu Rp1.913.321.

“Kalau dibandingkan tahun lalu, kenaikannya 8,51 persen,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada wartawan di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (20/11/2019) seperti dikutip dari Antara.

Rincian daerah UMK terendah dengan nilai sama yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, serta Kabupaten Magetan.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2020 atau sehari sebelum batas akhir penetapan UMK, yaitu pada 21 November 2019.

Kenaikan UMK sebesar 8,51 persen ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Selain itu, kenaikan UMK juga mempedomani formula perhitungan upah minimum yang diatur pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Secara terinci inflasi nasional tahun 2019 sebesar 3,39 persen, sedangkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto atau pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,12 persen sehingga kenaikan UMK 2020 berdasarkan data inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen.

Turut hadir pada penetapan UMK kali ini ketua dan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jatim serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jatim.

Gubernur Khofifah berharap nilai UMK yang ditetapkan berjalan lancar dan dunia usaha dunia maupun dunia industri berjalan kondusif.”Semoga kesejahteraan para karyawan dan tenaga kerja bisa terpenuhi,” ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Berikut daftar nilai UMK 2020 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim berdasarkan data Disnakertrans Jatim:

  1. Kota Surabaya: Rp4.200.479
  2. Kabupaten Gresik: Rp4.197.030
  3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.193.581
  4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.190.133
  5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.179.787
  6. Kabupaten Malang: Rp3.018.530
  7. Kota Malang: Rp2.895.502
  8. Kota Batu: Rp2.794.800
  9. Kota Pasuruan: Rp2.794.801
  10. Kabupaten Jombang: Rp2.654.095
  11. Kabupaten Tuban: Rp2.532.234
  12. Kabupaten Probolinggo: Rp2.503.265
  13. Kota Mojokerto: Rp2.456.302
  14. Kabupaten Lamongan: Rp2.423.724
  15. Kabupaten Jember: Rp2.355.662
  16. Kota Probolinggo: Rp2.319.796
  17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.314.278
  18. Kota Kediri: Rp2.060.925
  19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.016.780
  20. Kabupaten Kediri: Rp2.008.504
  21. Kabupaten Lumajang: Rp1.982.295
  22. Kabupaten Tulungagung: Rp1.958.844
  23. Kabupaten Bondowoso: Rp1.954.705
  24. Kabupaten Bangkalan: Rp1.954.705
  25. Kabupaten Nganjuk: Rp1.954.705
  26. Kabupaten Blitar: Rp1.954.705
  27. Kabupaten Sumenep: Rp1.954.705
  28. Kota Madiun: Rp1.954.705
  29. Kota Blitar: Rp1.954.635
  30. Kabupaten Sampang: Rp1.913.321
  31. Kabupaten Situbondo: Rp1.913.321
  32. Kabupaten Pamekasan: Rp1.913.321
  33. Kabupaten Madiun: Rp1.913.321
  34. Kabupaten Ngawi: Rp1.913.321
  35. Kabupaten Ponorogo: Rp1.913.321
  36. Kabupaten Pacitan: Rp1.913.321
  37. Kabupaten Trenggalek: Rp1.913.321
  38. Kabupaten Magetan: Rp1.913.321