Untuk Pelamar, Perhatikan Syarat dan Tata Cara Pendaftaran CPNS di Pacitan

oleh -1 Dilihat
Para peserta melakukan pemberkasan CPNS di Kantor BKD Pacitan. (Foto: Diskominfo Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) secara resmi membuka pendaftaran rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 11 November 2019.

Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019 soal Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pendaftaran tersebut nantinya akan dilakukan secara daring (online) melalui laman sscasn. bkn.go.id. Salah satu yang secara resmi telah mengumumkan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 adalah Pemerintah Kabupaten Pacitan.

Pengumuman CPNS di Pacitan didasarkan pada Pengumuman Nomor 810/2829/408.54/2019Tentang Penerimaan calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Pacitan Tahun anggaran 2019

Selain itu juga merujuk pada keputusan Bupati Pacitan tentang penetapan Kebutuhan PNS Pemkab Pacitan tahun 2019 nomor 188.145/1641/KPTPS/408.12/2019 tanggal 7 november 2019.

Adapun formasi yang dibutuhkan terdiri dari formasi khusus sebanyak 21 formasi, yang terdiri dari formasi khusus cumlaude sebanyak 15 formasi dan disabilitas 6 formasi.

Sementara untuk formasi umum terdiri dari 319 formasi, yang terdiri dari tenaga Pendidikan sebanyak 248 formasi, tenaga kesehatan 42 formasi dan tenaga teknis 29 formasi.

Baca juga: Pemkab Pacitan Buka 340 Lowongan CPNS, ini Rincian Formasi dan Penempatannya

Setelah mengetahui fomasi dan penempatannya disini, maka pelamar CPNS di Pacitan wajib membaca persyaratan pendaftaran CPNS di Pacitan.

b.  Persyaratan Umum

  1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
  2. Berkelakuan baik, tidak sedang dalam proses pidana dan tidak pernah dijatuhi hukuman kurungan penjara dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku: (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/Plori, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota POlri
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  7. Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (SK sehat jasmani dan rohani serta SK bebas narkoba/NAPZA dari RS Pemerintah setempat yang masih berlaku; (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
  9. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
  10. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan
  11. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindak dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT PNS (format dapat diunduh pada http://bkd.pacitankab.go.id/);
  12. Kriteria usia pelamar minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar
  13. Untuk formasi jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis batas usia pelamar paling tinggi 40 tahun

Persyaratan Khusus

1. Untuk jenis pelamar Cumlaude dengan persyaratan:

  1. Pelamar merupakan lulusan Sarjana (S-1) sesuai dengan syarat jabatan pada formasi jabatan yang dilamar
  2. Pelamar merupakan lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dar Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dengan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai;
  3. Bagi pelamar dari lulusan Perguruan TInggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan pujian/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi

2. Untuk jenis pelamar umum dan disabilitas dengan persyaratan:

  1. pelamar merupakan lulusan S-1 atau D3 sesuai dengan syarat jabatan pada formasi jabatan yang dilamar, dengan IPK minimal 2,75 yang berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri atau PTS dengan Akreditasi dibuktikan dengan suat keterangan terakreditasi dari BAN PT pada saat lulus;
  2. khusus bagi pelamar dengan jenis formasi disabilitas, melampirkan SK disabilitas dari dokter pemerintah yang menerangkan jenis disabilitas (mampu melihat, berbicara, mendengar, mengetik, menganalisasa, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi) tingkat disabilitasnya dan mengirimkan/menyampaikan secara langsung berkas lamaran beserta kelengkapannya tanpa diwakilkan, kepada panitia seleksi penerimaan CPNS Pemkab Pacitan tahun 2019, di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Pacitan, Jl KH Dimyati 27 Pacitan, sebelum mengupload dokumen secara online.

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS Kabupaten Pacitan tahun 2019 dapat dilihat pada website http://bkd.pacitankab.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/
    1. pendaftaran CPNS Kabupaten Pacitan tahun 2019 akan diinformasikan lebih lanjut melalui website http://bkd.pacitankab.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/
    1. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNSD wajib memiliki surat elektronik (email) yang masih aktif/berlaku dan wajib memersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu keluarga, dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada KK calon pelamar
    1. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan NIK pada kTP atau NIK pada KK dan nomor KK
    1. Apabila pelamar tidak bisa melamar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga calon pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;
    1. Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2019, selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2019. Simpan Kartu tersebut dengan baik;
    1. Dokumen persyaratan diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ terdiri dari:
  2. KTP asli atau SK telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil (format jpg/jpeg)
  3. Pas foto berwarna tampak depan terbaru berlatar belakang merah, posisi potret rasio 3:4, (format jpg/jpeg ukuran file minimal 120kb maksimal 200kb);
  4. Swafoto/selfie dengan membawa kartu informasi akun SSCASN 2019 dan KTP, (fotmat jpg/jpeg ukuran file minimal 120 kb maksimal 200kb);
  5. ijazah asli (bukan berkas copy yang dilegalisir);
  6. Transkrip nilai asli (bukan bekas copy yang dilegalisir);
  7. Bukti akreditasi Program Studi pada saat lulus (termasuk yang dalam masa jeda pengajuan akreditasi);
  8. surat lamaran ditujukan kepada Bupati Pacitan di Pacitan, diketik menggunakan computer, bermaterai Rp.6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format lamaran dapat diunduh pada http://bkd.pacitankab.go.id/);
  9. tenaga kesehatan harus memiliki surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku (bukan internship) sesuai dengan keahliannya yang dikeluarkan oleh:
  10. Bagi tenaga dokter/dokter spesialis/dokter gigi/dokter gigi spesialis dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)/Konsil Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI);
  11. Bagi tenaga apoteker dikeluarkan oleh Komiter Farmasi Nasional (KFN)
  12. Bagi tenaga kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) atau pelayanan perizinan terpadu (P2T) Pemprov Jawa Timur.
  13. Khusus bagi pelamar jabatan tenaga guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama dan/atau lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) wajib dilampirkan (scan asli);
  14. Surat Keterangan disabilitas dari dokter pemerintah untuk formasi disabilitas;
  15. untuk dokumen pendukung yang tidak ada pada pilihan menu, silahkan diupload pada menu dokumen lain-lain;
  16. semua dokumen dimaksud diunggah dalam bentuk soft copy dengan ukuran maksimal file tipe .pdf 300 Kb da untuk file foto tipe .jpg 200 Kb

8.  semua informasi atau data yang diiisikan dalam formulir pendaftaran ebrdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawbkan.

9. Apabila data yang diisikan tidka benar, maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat;

E.TAHAPAN SELEKSI ADMINISTRASI

1. seleksi administrasi berdasarkan hasil verivikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian pada https://sscasn.bkn.go.id/;

3. Kartu peserta ujian wajib dibawa pada saat pelaksanaan test.

F. MASA SANGGAH

Adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan waktu tanggapan sanggah oleh panitia seleksi CPNS untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Panitia Seleksi CPNS dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

G. PELAKSANAAN SELEKSI DAN PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI

1. Jadwal Pelaksanaan SKD dan SKB akan disampaikan melalui website http://bkd.pacitankab.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Materi yang diujikan adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari : Tes Intelegensi Umum (TIU); Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); Tes Karakteristik Pribadi (TKP); Pelaksanaan seleksi menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

3. Nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar formasi umum dan formasi khusus diatur dalam Peraturan Menteri secara tersendiri;

4. Prinsip penentuan kelulusan peserta Seleksi kompetensi Dasar didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade); Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

– Nilai total hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih tinggi;

– Apabila pada poin (a) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK;

– Apabila pada poin (b) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister; dan

– Apabila pada poin (c) masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan ketentuan:

– Jumlah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang adalah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar;

– Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai Seleksi kompetensi Dasar yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang; dan

– Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang menggunakan sistem CAT.

6. Pembobotan nilai Seleksi Kompetensi Dasar sebesar 40 persen dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang sebesar 60 persen;

7. Dalam hal kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi passing grade peringkat terbaik; Dalam hal kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi passing grade peringkat terbaik; dan

8. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB oleh Panitia Seleksi Nasional.


No More Posts Available.

No more pages to load.