Pengacara: Panitia Pilkades Kasihan Langgar Hukum

oleh -4 Dilihat
PILKADES. Camat Tegalombo, jajaran Koramil dan Polsek Tegalombo berfoto bersama panita Pilkades dan Panwas pada Pilkades Senin (14/10/2019) lalu. (Foto: Dok Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Kuasa hukum Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 05 Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo Ari Hersofiawanudin atau Ari Bilowo mengatakan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kasihan melanggar hukum.

“Beberapa kejadian yang ditangkap oleh klien kami membuktikan bahwa Panitia Pilkades tidak netral dan cenderung melawan hukum yang berlaku,” kata pria yang akrab disapa Bilowo ini saat dikonfirmasi Pacitanku.com, Jumat (25/10/2019) di Pacitan.

Menurut Bilowo, salah satu poin yang dimaksud adalah perlakuan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkades yang mengintimidasi pendukung nomor lima.

“Laporan yang saya dapatkan bahwa Panwas mengintimidasi pendukung nomor 05 dengan mengatakan bahwa dari lima calon, yang paling dibenci adalah nomor 05,”ujar dia.

Menurut Bilowo, hal itu adalah preseden buruk bagi demokrasi. Bahkan, dia mengungkapkan ada juga laporan yang mengajak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk kompak memilih calon tertentu.

“Padahal Panwas tugasnya mengawasi bukan memihak apalagi mengkampanyekan calon tertentu, BPD juga harus netral dan ini terjadi, di Desa Kasihan,”jelasnya.

Selain itu, catatan lain, kata Bilowo, adalah saat dalam proses pemilihan, ada jiwa pilih yang absen terlebih dahulu dan ada yang tidak absen saat akan menggunakan hak suaranya.

Baca juga: Tuding Panitia tak Netral, Cakades Tuntut Pilkades Kasihan Diulang

“Ini melanggar hak asasi manusia Indonesia yang sama didepan hukum karena ada perbedaan perlakuan, Indonesia adalah negara hukum sehingga semua warganya harus sama didepan hukum,”imbuh dia,

Selain itu, yang ketiga, Bilowo mengatakan berita acara (BA) hasil Pilkades diserahkan lebih dari dua hari. Padahal, sesuai peraturan Bupati (Perbup) Pacitan, BA harus diserahkan setelah proses penghitungan suara selesai.

Ari Bilowo, Penasehat Hukum Cakades Kasihan nomor 05 Sudirno.

“Sesuai petunjuk dari Biro Hukum Pemkab Pacitan, laporan sengketa maksimal dua hari setelah coblosan, klien kita baru mengetahui ada yang salah setelah berita acara baru diberikan setelah empat hari,”kata Bilowo.

Bahkan, saat bertanya ke BPD, Bilowo menyebut BPD menjawab bahwa hal tersebut adalah rahasia.

“Ini apa maksudnya, bukankah Panitia dan BPD harus transparan, ini menyalahi lagi karena informasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah kehadiran dan berita acara adalah informasi publik,”tandasnya.

Atas berbagai catatan penyelenggaraan Pilkades tersebut, Bilowo meminta Panitia Pilkades Kabupaten Pacitan untuk segera menyelesaikan sengketa tersebut.

“Karena unsur pidana memenuhi maka saya meminta Panitia Pilkades Kabupaten Pacitan untuk segera memanggil pihak terkait, untuk dicari titik temunya, kami meminta Pilkades diulang dengan panitia yang netral dan profesional,”ujar dia lagi.

Demokrasi, kata Bilowo, harus berjalan jujur dan adil. Menurutnya, seharusnya masyarakat Desa Kasihan dibiarkan memilih, tanpa intervensi pihak lain.

“Jika tidak, maka kita akan menempuh jalur hukum untuk pidana dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk hasil Pilkades,”pungkasnya.

Terpisah, Biro Hukum Pemkab Pacitan, Deni Cahyantoro saat dihubungi Pacitanku.com menjelaskan bahwa pihaknya baru hari Rabu (30/10/2019) depan akan mulai membicarakan sengketa ini.

“Laporan sudah kami terima dan Rabu depan akan kita rapatkan,”kata Deni.

Sebelumnya diberitakan di Pacitanku.com, Pilkades Kasihan menyisakan sengketa karena ada Calon Kepala Desa (Cakades) yang merasa dirugikan oleh Panitia Pilkades.

Atas persoalan tersebut, Cakades yang merasa dirugikan, Sudirno didampingi pengacara dan puluhan pendukungnya menggelar aksi pada Senin (21/10/2019) dengan mendatangi kantor Kecamatan Tegalombo.

Para pendukung Sudirno juga membentangkan poster kertas bertuliskan “Demokrasi Dzalim Rakyat Sengsara” kemudian “Usut kecurangan Pilkades” dan berbagai poster bernada protes lainnya.

Para pendukung ini ditemui langsung oleh camat Tegalombo Erwin Andriyatmoko dan perwakilan tim hukum Pemkab Pacitan di pendopo kecamatan Tegalombo.

Pewarta: Yahya Ali Rahmawan
Penyunting: Dwi Purnawan