Seleksi CPNS Segera Dibuka, ini Daftar 4 Besar Lowongan Paling Dicari

oleh -0 Dilihat
Bupati Pacitan Indartato berfoto usai menyerahkan Surat Keputusuan (SK) untuk 214 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun formasi 2018 pada Senin (15/4/2019) di Pendopo Kabupaten Pacitan. (Foto: Humas Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah akan segera membuka tahapan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019. Dalam tayangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dikutip Pacitanku.com pada Kamis (17/10/2019), ada empat besar lowongan kerja CPNS tahun ini.

Setidaknya ada total 140 ribu dari 197 ribu formasi akan disediakan untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

“Empat besar formasi itu terutama guru berjumlah 63 ribuan, kemudian tenaga kesehatan, bidan, dokter, dokter gigi, perawat itu 31 ribuan, kemudian tenaga teknis fungsional 23 ribuan, dan teknis lainnya 28 ribuan,” jelas Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan, dikutip Pacitanku.com dari tayangan resmi BKN, Kamis (17/10/2019).

Adapun, pelaksanaan CPNS rencananya dibuka pada 25 Oktober mendatang dengan rincian ada 541 instansi pusat maupun daerah yang mendapat jatah formasi tahun ini.

Total, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membuka lowongan sebanyak 197.111 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Dari total 197.111 formasi yang tersedia, sebanyak 37.854 dialokasikan untuk kementerian dan lembaga di tingkat pusat dan 159.257 formasi didistribusikan untuk 467 pemerintah daerah.

Situs pendaftaran CPNS 2019 melalui portal online sscasn.bkn.go.id. Hingga saat ini situs tersebut belum aktif karena pendaftaran belum dibuka.Pendaftaran CPNS 2019 dibuka setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Dibuka mulai minggu terakhir Oktober 2019, tes dijadwalkan mulai Februari 2020.

Pada tahun ini, formasi yang diprioritaskan adalah tenaga teknis yang mendukung pengembangan nasional terutama guru dan tenaga kesehatan serta tenaga teknis lainnya untuk pengembangan SDM dan Infrastruktur.

Pada seleksi CPNS tahun ini, dia mengatakan, pemerintah juga menyediakan kuota khusus formasi untuk pelamar penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora serta Putra Papua/Papua Barat. Kendati demikian, Dwi belum dapat memastikan jumlah kuota khusus itu.

Untuk penerimaan CPNS 2019, para pelamar yang pada seleksi CPNS 2018 lulus PI atau seleksi kompetensi dasar (SKD) tetapi tidak bisa lulus menjadi PNS dapat menggunakan nilai yang lama dan bisa langsung mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menggandeng sejumlah instansi pusat dan daerah untuk mendukung pelaksanaan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Setidaknya ada 108 titik lokasi pelaksanaan tes CPNS di seluruh Indonesia.

Sedangkan untuk lokasi tes, BKN sudah menyiapkan 108 titik di seluruh wilayah Indonesia. Adapun persiapan infrastruktur di antaranya mencakup sistem pendaftaran daring terintegrasi melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) dan penyiapan fasilitas seleksi melalui Computer Assisted Test(CAT BKN).

Persyaratan pelamar

Pengadaan CPNS di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah mewajibkan beragam syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar. Salah satunya batas usia yang dimiliki setiap pelamar.

Mengutip dari siaran pers BKN, dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Namun batas usia pelamar tersebut dapat dikecualikan paling tinggi 40 tahun bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa terdapat sejumlah jabatan tertentu yang dapat dilamar oleh masyarakat dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

Jabatan tersebut yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa. Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS.

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang harus diterbitkan sebelum penerimaan CPNS dibuka dan ditetapkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 juga dijelaskan lebih lanjut mengenai kualifikasi pendidikan bagi keenam jabatan tertentu tersebut. Jabatan dokter dan dokter gigi disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, serta strata 3 (doktor) untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa.

Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Hal ini dinilai akan menambah peluang masuknya dokter spesialis dalam jajaran CPNS guna menjawab dan merespons keluhan beberapa Instansi dan masyarakat.

Kondisi pengadaan CPNS dalam dua tahun terakhir ini, pelamar pada formasi dokter spesialis terbilang kesulitan dengan persyaratan batas usia paling tinggi 35 tahun.

Selain itu, melalui kualifikasi pendidikan S3 untuk jabatan dosen, peneliti dan perekayasa menjadi jawaban Instansi dan masyarakat agar pegawai dengan jabatan tersebut dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal tanpa pertimbangan melanjutkan pendidikan.

Pada Juli lalu, Menteri PANRB mengungkapkan total kebutuhan ASN nasional tahun 2019 sejumlah 254.173 dengan jabatan tenaga kesehatan dan pendidikan yang masih menjadi prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil.

No More Posts Available.

No more pages to load.