Praktisi Hukum Tata Negara: Mahasiswa Harus Pahami RUU KUHP dan UU KPK

oleh -0 Dilihat
GAYENG. Diskusi yang digelar Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa (Garda Bangsa) Pacitan bertajuk “Pacitan Memanggil” pada Minggu (29/9/19). (Foto: Agus Hermawan/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Praktisi hukum tata negara Endrik Safudin menilai sebaiknya mahasiswa perlu memahami terlebih dahulu terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan aksi demonstrasi.

Hal tersebut disampaikan Endrik saat menjadi pemateri dalam diskusi yang digelar Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa (Garda Bangsa) Pacitan bertajuk “Pacitan Memanggil” pada Minggu (29/9/19) malam WIB di café Abuteke Pacitan.

“Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan banyaknya demontrasi dari adik – adik Mahasiswa. Kenapa sih kok ada demo besar-besaran, bahkan mahasiswa Pacitan-pun kemarin juga ikut demo,”katanya.

Menurut Endrik, dengan adanya arus informasi sekarang terjadi cukup deras, tentu menjadikan ketidak nyamanan bagi masyarakat. “Terlalu banyak informasi ternyata tidak menjadikan bahagia, justru menambah permasalahan muncul,”imbuhnya lagi.

Sehingga atas dasar tersebut, dia berharap sebuah aksi demonstrasi hendaknya bisa memahami dulu konteksnya, termasuk terkait RUU KUHP dan UU KPK.

“Sebuah aksi demo yang dilakukan dengan kesadaran penuh dan aksi demo wajib memahami dengan jelas pastinya dengan RUU KUHP dan UU KPK, dalam politik harus dinamis, tetap dalam konteks tertentu, jangan sampai berbuat ke hal-hal negatif yang mengkibatkan chaos. Ini harus kita sadari bersama,”jelas dia.

Sementara, Dosen Politik Hukum Wahyu Saputro mengatakan aksi yang dilakukan oleh mahasiswa perlu diapresiasi.

“Perlu kita apresiasi bahwa ternyata di-era yang seperti ini, masih ada semangat yang muncul dari mahasiswa yang menyuarakan aspirasi kebangsaan, artinya idealisme mahasiswa tidak mati, “ujar dia.

“Kita prihatin bahwa hari ini persoalan kebangsaan mulai dari persoalan hukum, persoalan politik, dan persoalan kekerasan marak terjadi di berbagai daerah,”imbuh Wahyu.

Terpisah, salah satu mahasiswa yang juga aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Fahmi justru menyoroti agenda diskusi terkait pro dan kontra RKUHP – UU KPK tersebut.

“Adanya diskusi pro-kontra, menurut hemat saya kurang efektif, saya tidak sepakat lagi ajang itu sebagai ajang diskusi, seharusnya acara diskusi dilaksanakan sebelum para mahasiswa mengadakan aksi demo kemarin,”ujarnya.

Dia lantas mengatakan mahasiswa satu suara terkait poin yang dituntut kepada Presiden Jokowi. Menurut dia, poin-poin ini antara lain terkait penolakan revisi UU KPK yang kini sudah disahkan hingga pasal – pasal yang bermasalah dalam RUU KUHP.

“Itulah adik-adik mahasiswa yang menjadi substansi tuntutan kemudian sampai turun ke jalan, saya yakin gerakan demo yang dilakukan adik – adik mahasiwa ini tulus dari hati nurani tanpa ada yang menunggangi,”pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua panitia diskusi Sapto Pitoyo dalam keterangannya Sabtu (28/9/2019) mengatakan diskusi tersebut diadakan oleh Dewan Koordinator Cabang Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa Pacitan.

Sapto mengatakan diskusi publik tersebut mengundang seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat, peserta umum, dalam rangka menanggapi isu publik yang kontroversi RUU KUHP dan revisi UU KPK.“Tentu dengan adanya diskusi publik bisa memberikan manfaat,”ungkapnya.

Sementara, Ketua Dewan Koordinator Cabang Garda Bangsa Ridwan Purnomo Aji juga menyampaikan pihaknya dalam hal ini menghadirkan tiga narasumber yakni praktisi bukum, Akademisi Politik Hukum dan kandidat Doktor Antropologi UGM.

“Kita menghadirkan tiga narasumber yang siap untuk hadir dan memberikan pandangannya dalam diskusi nanti diantaranya Endrik Safudin (Praktisi Hukum Tata Negara), Wahyu Saputra (Dosen Politik Hukum) dan Agus Setiawan, (kandidat Doktor Antropologi UGM),”ungkap dia.

Selain dibuka untuk umum, diskusi tersebut juga turut menghadirkan Anggota DPRD Pacitan, unsur penegak Hukum, LSM, para jurnalis, Organisasi kepemudaan (OKP) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).