Ketua HMI Pacitan Sayangkan Atribut Cabul Kotori Aksi Tolak UU KPK

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Aksi demonstrasi pada Rabu (25/9/2019) yang terdiri dari berbagai elemen yang dikomandoi oleh para mahasiswa bergerak dari Pasar Sawo menuju kantor Bupati dan terkonsentrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Pacitan.

Massa mengusung tagar  #Tolak UUKPK, #Tolak RKUHP, #Tolak RUU pertanahan  meminta DPRD untuk turut  memperjuangkan penolakan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Juga RUU Pertanahan.

“Point utama terkait undang-undang KPK kenapa harus di tolak!” kata Imam Rifai selaku koordinator umum aksi tersebut.

Mahasiswa yang masih menjalankan kuliah di STIE Widya Wiwaha sekaligus Ketua Umum HMI Cabang Pacitan tersebut  mendesak pemerintah dan DPR untuk mencabut UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi .

Menurutnya ada beberapa  poin yang menjadi catatan dalam RUU KPK yang sudah diketok palu oleh anggota Dewan.

Pertama, soal status kedudukan kelembagaan KPK yang independen mendadak berubah menjadi lembaga penegak hukum, parahnya berada di rumpun eksekutif, maka mustahil dapat melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.

Poin kedua adalah masalah keberadaan Dewan Pengawas KPK yang menjadi penentu ijin atas tindakan KPK seperti  penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK setahun sekali.

Menurutnya, keberadaan dewan pengawas ini dinilai berpotensi mengganggu penanganan perkara  sekaligus berpotensi menjadi  konflik  dan celah kepentingan.

Ketiga, kaya Rifa’i, khusus pembatasan KPK dalam tindakan penyadapan wajib meminta izin tertulis dari dewan pengawas. Dalam aturan sebelumnya KPK berwenang sendiri melakukan penyadapan tanpa perlu meminta izin. Hal ini dianggap sebagai bentuk pengkerdilan KPK secara terstruktur.

Keempat, KPK berwenang menerbitkan SP3 untuk perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun. Artinya pelaku yang berhasil mengulur waktu proses penyelidikan langsung lolos dari jeratan hukum.

Pembatasan lainnya KPK juga wajib berkoordinasi dengan penegak hukum dalam hal pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Selain itu, menurutnya, pasal kontroversi lain ialah mengatur soal mekanisme penyitaan dan penggeledahan serta status pegawai KPK menjadi aparatur sipil Negara.

Aksi berjalan tertib dan relatif damai walaupun sempat terjadi hal yang kontroversial menurut pengamatan beberapa pihak.

Hal itu dipicu dengan kemunculan tulisan dalam alat peraga aksi yang dianggap mengandung unsur cabul.
Diantaranya berbunyi:
“YEN BOJOKU DEWE ORA OLEH TAK PERKOSA, YEN BOJOMU TAK PERKOSA OLEH RAAA LUR?”
(Kalau istriku sendiri tidak boleh saya perkosa, maka istrimu saya perkosa boleh tidak saudara? -red).

Selain itu ada konten gambar kelamin dengan kata-kata yang dianggap kurang etis juga mewarnai aksi bersama ini bahkan sempat beredar di jaringan sosial media saat itu juga. Hal ini sangat disayangkan oleh Rifa’i.

“Tim Korlap sudah berusaha menyusun konsep sekaligus memonitor aksi, namun kecolongan. Sebab peserta bertambah saat kami bergerak. Bahkan saya sendiri sempat merampas beberapa atribut cabul tersebut. Sebab ini menimbulkan kerugian moral bagi perjuangan teman-teman,”kata dia, Kamis (26/9/2019).

Lebih lanjut, Rifa’i mengatakan hingga saat ini pihaknya masih berusaha mencari pelaku pembawa atribut tersebut.

“Bahkan sampai saat ini kami mengerahkan teman-teman koordinator untuk mencari pelakunya,”pungkasnya. (RAPP002)