Rakor di Pacitan, MUI se-Korwil III Madiun Sepakati Tata Kelola Pariwisata untuk Meningkatkan Kemaslahatan

oleh -0 Dilihat
Rakor, Para Ketum Dewan Pimpinan MUI se Korwil III Madiun bersama bupati Pacitan dan kepala Kankemenag Pacitan. (Foto: Dok Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Korwil III Madiun menggelar rapat koordinasi dengan tuan rumah MUI Pacitan. Kegiatan dengan tema tata kelola pariwisata tersebut digelar di gedung MUI Kabupaten Pacitan, Jalan S Parman Pacitan pada Sabtu (14/9/2019).

Dalam rakor tersebut menghadirkan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga T Andi Faliandra dan Akhmad Munib Sirodj dari MUI Pacitan sebagai narasumber utama.

Ketua MUI Pacitan Aries Mashudi melaporkan saat ini MUI Pacitan memiliki desa binaan di kawasan wisata Watukarung, yang terletak di Kecamatan Pringkuku.“MUI Pacitan tahun ini mempunyai desa binaan di kawaaan wisata Watukarung tersebut,”ujarnya.

Sementara, Bupati Pacitan Indartato saat memberikan sambutan dalam Rakor tersebut mengapresiasi MUI yang mengangkat kajian pariwisata.

“Kebetulan Pacitan saat ini sedang booming (pariwisata), dan pengaruh budaya asing di kawasan wisata Pacitan khususnya di Watukarung sebagai kawasan wisata saat ini sudah terasa dampaknya,”kata Indartato.

Dalam rakor bertema pengelolaan pariwisata tersebut, menghasilkan rekomendasi pengelolaan pariwisata dengan pengelolaan sebaik-baiknya sehingga tetap berada dalam koridor nilai –nilai agama dan etik. Hal itu bertujuan untuk membawa berkah manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dari rekomendasi yang dikutip Pacitanku.com, Rakor MUI ini menghasilkan rekomendasi untuk bupati dan wali kota se- wilayah kerja III Madiun, rekomendasi kepada para pengusaha sektor pariwisata dan rekomendasi Kepada kepala kantor kemenag di wilayah kerja III Madiun.

Adapun, rekomendasi pengelolaan pariwisata untuk bupati dan wali kota se Wilker III Madiun ada tiga poin, dimana yang pertama adalah penatekelolaan destinasi wisata hendaknya dapat sebesar-besarnya melibatkan masyarakat dan membawa manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat setempat.

Kemudian, yang kedua adalah penyelengaraan kegiatan wisata di daerah hendaknya mengacu pada UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan serta fatwa dewan syariah MUI nomor 08 tahun 2016 tentang pedoman penyelengaraan wisata syariah dan hasil rakorwil III Madiun.

Rekomendasi ketiga untuk para bupati dan wali kota adalah bahwa penyelenggaraan wsata hendaknya berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut. Yakni yang pertama, terhindar dari kemusyrikan, kemaksiatan, kemafsadatan, tabdzir dan isyraf serta kemungkaran. Berikutnya yang kedua adalah menciptakan kemaslahatan dan kemanfaatan, baik secara material maupun spiritual.

Selain itu, dalam rekomendasi untuk Bupati dan Wali Kota tersebut, juga menyepakati terkait fasilitas  destinasi wisata, yang hendaknya memiliki fasilitasi ibadah layak pakai, mudah dijangkau dan memenuhi persyaratan syariah.

Kemudian makanan dan minuman yang halal dan terjamin kehalalalnya dengans ertifikat halal MUI, serta yang juga tak kalah penting adalah erhindar dari kemusyrikan dan khurafat, maksiyat, zina, pornografi, pornoaksi, minuman keras dan judi.

Selain rekomendasi untuk Bupati dan Wali Kota, rakorwil tersebut juga berlaku untuk para pengusaha sektor pariwisata. Dimana rekomendasinya adalah penyelenggaraan usaha sektor pariwisata hendaknya tidak smata-mata berprinsip mencari keuntungan sebesar-besarnya tetapi juga berikhtiar untuk emnyamapiakn pencerahan, penjagaan moral dan menguatkan nasionalisme.

Terakhir, Kepada kepala kantor kemenag, rekomendasinya adalah kegiatan dakwah pada destinasi wisata hendaknya menjadi prioritas dengan memberdayakan dan melibatkan para penyuluh di wilayah masing-masing. (587.pctq)