Bawaslu Siap Awasi Pelaksanaan Pilbup Pacitan 2020

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan siap mengawasi jalannya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2020.

Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stefanus HRW saat ditemui Pacitanku.com di kantornya pada Senin (2/9/2019) mengatakan pihaknya selalu berkomitmen dalam upaya meningkatkan kapasitas dan fungsi jajaran pengawas untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

“Harapan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu sangat tinggi, sehingga momentum ini harus mampu dipertanggungjawabkan secara bijaksana oleh semua jajaran pengawas,”katanya di kantor Bawaslu Pacitan jalan MT Haryono nomor 60 Ploso, Pacitan.

Lebih lanjut, Berty mengungkapkan untuk menghadapi Pilbup 2020 nanti,  Bawaslu sudah mempersiapkan susunan program dan sekaligus biaya pelaksanaan yang sudah diajukan ke pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

“Terkait evaluasi kegiatan, sudah dilakukan pada bulan Juli kemarin, dalam melakukan evaluasi di 12 kecamatan pada waktu itu, Panwascam juga kami undang ikut membicarakan  evaluasi kegiatan dalam persiapan kegiatan pilkada kedepan,”ujarnya.

Tim yang digawanginya, imbuh Berty, mempunyai otonomi sendiri sehingga
setiap pelaksanaan kegiatan pengawasan tetap akan memakai azas kebersamaan.

“Artinya bagaimana sebaiknya pelaksanaan Pilkada bisa berjalan lancar tanpa ada kendala. Bawaslu selalu mengedapankan kerja kompak dan bersinergi,”paparnya.

Pengawasan Politik Transaksional

Sementara, terkait pengawasan terhadap adanya dugaan politik transaksional dalam setiap pesta demokrasi, Berty mengatakan jajarannya selama ini sudah menangani masalah pelanggaran – pelanggaran yang terjadi.

Berty mengatakan, siapapun yang melanggar tetap akan diproses selama ada alat bukti yang kuat.

“Selama ini kami turun kelapangan, belum pernah menemui pelanggaran transaksional. Harapan kami masyarakat juga mau berpartisipasi menjaga, jangan sampai terjadi jual beli suara,”tandasnya.

Menurutnya, dalam pasal 184 ayat (1) kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Artinya kami Bawaslu mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat dan masing – masing team pasangan calon yang akan maju Pilnup jangan money politic (politik uang),”tandasnya.

Dalam pasal 187 poin A hingga D Undang – undang nomor 10 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada,  sudah mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang.

“Bunyinya antara lain setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih  dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi, sanksi pidananya adalah hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, kemudian denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,”ungkap Berty.

Senada dengan Berty, anggota Bawaslu Agus Hariyanto menambahkan  dalam Pilbup 2020 nanti, Bawaslu  Pacitan selain melakukan pengawasan, juga  mengedukasi masyarakat Pacitan.

“Sebelum Pilkada dilaksanakan tentunya sudah akan kita rencanakan mengadakan seminar Pilkada yang baik,”tandasnya.

Kemudian, kata Agus, selain seminar juga akan diadakan workshop bersama lembaga masyarakat yang ada, kemudian mendiskusikan proses pemilu agar mesyarakat bisa terlibat.

“Jadi Bawaslu akan mencoba semaksimal mungkin mengajak masyarakat ikut terlibat langsung di Pilkada 2020 nanti,”ujar dia.

Selain itu, Agus mengatakan Undang – undang Pilkada sendiri masih banyak hal yang perlu di revisi, dan sampai hari ini Bawaslu sedang mendorong judicial review terhadap UU.

Sehingga, imbuhnya lagi, Bawaslu mengharapkan dengan berdasarkan pengalaman Pemilu yang kemarin dan juga melihat potensi yang ada, Pilkada masih ada celah, sehingga harus direvisi.

“Dari Bawaslu RI  sudah mendorong kepada DPR RI juga kepada Presiden. Perlu adanya revisi UU Pilkada, kedepan  Bawaslu akan melakukan kegiatan – kegiatan yang produktif mulai dari melibatkan masyarakat untuk bersama – sama secara partisipatif mengawasi Pilkada ini, agar Pilbup Pacitan ini bisa dilaksanakan sesuai dengan tujuan menghasil pemilu yang baik, memilih pemimpin yang baik,”pungkasnya.

Sampai saat ini, Bawaslu Pacitan periode 2018-2023 sendiri memiliki beberapa anggota, yakni Berty Stevanus HRW menjabat sebagai Ketua sekaligus Koordinator Divisi SDM, Agus Hariyanto sebagai  Koordinator Divisi Hukum, Data dan informasi, Syamsul Arifin sebagai Koordinator Penyelesaian Sengketa, Mohammad Mashuri Koordinator Penindakan Pelanggaran dan Sulami, sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga.

Pewarta: Agus Hermawan
Penyunting: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.