Tiga Napi Rutan Kelas II B Pacitan Dapat Remisi Bebas

oleh -0 Dilihat
PERINGATAN KEMERDEKAAN. Kepala Rutan Kelas IIB Pacitan Ibnu Faizal saat menjadi inspektur upacara pada HUT ke-74 RI. (Foto: Humas Rutan Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Tiga narapidana Rutan Kelas II B Pacitan, Provinsi Jawa Timur mendapatkan remisi bebas pada HUT Ke 74 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2019).

Total narapidana di rutan tersebut yang mendapatkan remisi sejumlah 48, dan tiga diantaranya langsung mendapatkan remisi bebas.

Kepala Rutan Kelas II B Pacitan Ibnu Faizal, seperti dalam siaran pers Humas Rutan Pacitan yang diterima Pacitanku.com, Sabtu (17/8/2019) mengatakan remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri.

Perbaikan diri tersebut, kata dia, tercermin dari sikap warga binaan pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, produktif dan dinamis.

“Tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggar hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana,”katanya.

Pemberian remisi tersebut dirangkaikan dengan upacara bendera, diikuti sebanyak 20 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menjadi peserta upacara, upacara berlangsung dengan khusyuk dan khidmat dipimpin oleh Kepala Rumah Tahanan Pacitan Bapak Ibnu Faizal sebagai Inspektur Upacara.

Pemberian remisi langsung dihadiri oleh Bupati Kabupaten Pacitan Indartato, dan perwakilan dari Kodim 0801/Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan, Polres Pacitan, Pengadilan Negeri Pacitan, Kementerian Agama, dan Sekretaris Daerah Pacitan.

Agenda upacara dan pemberian remisi tersebut disemarakkan pertunjukkan hadrah al-banjari yang dilantunkan oleh warga binaan dan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan Ham RI oleh Bapak Indartato selaku Bupati Pacitan. Acara kemudian dilanjutkan  pemberian Surat Keterangan Remisi secara simbolik.