KPU Pacitan Gelar Evaluasi Fasilitas Kampanye Pemilu 2019

oleh -0 Dilihat
EVALUASI. KPU Pacitan, melaksanakan Evaluasi Fasilitas Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Hotel Srikandi Jalan Ahmad Yani nomor 67 A Pacitan pada Rabu (31/7/2019). (Foto: Agus Hermawan)

Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan, melaksanakan Evaluasi Fasilitas Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Hotel Srikandi Jalan Ahmad Yani nomor 67 A Pacitan pada Rabu (31/7/2019).

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir lima komisioner KPU Pacitan, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pacitan, perwakilan pengurus partai politik (parpol) hingga sejumlah instansi terkait beserta para undangan.

“Evaluasi tersebut dilaksanakan yang sesuai dengan amanat peraturan KPU RI, setelah pelaksanaan pemilihan umum serentak 2019 sehingga perlu  dilanjutkan diadakan evaluasi fasilitasi kampanye,”kata Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini saat memberikan sambutan.

Menurut Sulis, evaluasi tersebut digelar agar dapat menjadi sebuah bahan koreksi dan perbaikan berfungsi dalam pelaksanaan pemilihan umum kedepan lebih baik lagi.

“Beberapa hari yang lalu kita sudah melaksanakan penetapan perolehan kursi DPRD dari partai politik peserta pimilihan umum dan penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Pacitan dalam pemilihan umum tahun 2019 dan KPU RI mengamanatkan agar mengadakan evaluasi dan perbaikan fasilitas kampanye yang telah dilakukan,”jelas dia.

Selain agenda tersebut, Sulis menyebut pihaknya juga akan segera melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan yang tahapannya akan segera dimulai pada akhir bulan September 2019.

Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pacitan Berty Stefanus mengatakan suksesnya pemilu bukan berarti harus tanpa catatan yang harus menjadi bahan evaluasi, perlunya sinergi dari unsur terkait.

Dia juga mengatakan berdasarkan data dari Bawaslu, beberapa persoalan kampanye diantaranya kekurangan pemahaman peserta dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK). “Hal semacam itu bisa terjadi saat pemasangan APK di tempat yang tidak diperkenankan dan pemasangan APK diluar tempat yang diperbolehkan,”tandasnya.

Dia mengatakan ditemkan  118 pelanggaran APK dari 12.208 APK pada masa kampanye Pemilu 2019. Selain itu dia mengatakan terdapat dua kasus pelanggaran administratif di luar pemasangan APK yang ditangani Bawaslu.

Pewarta: Agus Hermawan
Penyunting: Dwi Purnawan