Pelayananan e-KTP di Pacitan Terkendala Terbatasnya Kuota Blangko

oleh -0 Dilihat
Indartato saat mengecek ke kantor Disdukcapil Pacitan. (Foto: Dok Humas Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pacitan mengalami ketersendatan karena kuota blangko e-KTP yang tersendat. Akibatnya, para pemohon identitas tersebut harus mengantri sebelum dapat menerima e-KTP.

Bupati Pacitan Indartato, di sela kunjungan ke Disdukcapil Pacitan pada Kamis (13/6/2019) mengatakan pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin ke pemerintah pusat untuk dikirimi blangko.

“Tetapi kenyataannya tidak semudah yang kita harapkan (jumlah blangko yang diminta),”katanya, seperti dalam siaran pers Humas Pemkab Pacitan.

Misalnya, saat Disdukcapil Pacitan meminta tambahan 10 ribu lembar blangko, namun realisasinya jauh dibawah jumlah tersebut. Yakni hanya sekitar 1000 lembar saja. Kenyataan tersebut tentu menyulitkan. Sebab saat sekarang jumlah pemohon meningkat usai libur lebaran.

Indartato mengatakan guna memenuhi jumlah blangko sendiri bukan perkara mudah. Sebab pemerintah daerah tidak memiliki legalitas untuk menerbitkannya. “Karena blangkonya tidak dapat kita terbitkan sendiri,” jelas Indartato.

Namun demikian ia dan jajarannya akan berupaya merampungkan permasalahan itu secara bertahap. “Saya minta maaf. Karena belum dapat memberikan layanan terbaik. Sebab keterbatasan blangko,” tandasnya.

Sementara, Kepala Disdukcapil Supardiyanto. Fenomena terbatasnya distribusi blangko KTP elektronik dari pemerintah pusat tidak hanya terjadi di Pacitan saja. Tetapi juga daerah-daerah lain di Indonesia. “Dengan jumlah hanya 1.000 lembar, dalam jangka waktu tiga hari, blangko akan habis,” terang dia.

Jika layanan KTP elektronik terkendala, namun tidak dengan yang lainnya. Seperti penerbitan kartu keluarga, surat keterangan, atau akte kelahiran. Sepanjang syaratnya terpenuhi, Disdukcapil dapat melayani. (Humas/RAPP002)