Guru PAUD Non Formal di Pacitan Inginkan Kesetaraan Hak Sebagai Tenaga Pengajar

oleh -0 Dilihat
Guru PAUD HIMPAUID Ngadirojo Pacitan. (FOto: Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, NGADIROJO – Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non formal di Kecamatann Ngadirojo, Kabupaten Pacitan menginginkan kesetaraan hak sebagai tenaga pengajar.

Ketua Himpaudi Ngadirojo, seperti dikutip dari laman Pemkab Pacitan pada Rabu (30/1/2019) mengatakan pihaknya menggelar istighotsah yang diikuti Guru Paud Non Formal KB, TPA , Taman Posyandu dan SPS di Kecamatan Ngadirojo yang tergabung dalam Himpaudi Ngadirojo sebagai bentuk dukungan moril atas upaya Himpaudi Pusat yang tengah berjuang mengajukan Judicial Review UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi.

“Guru Paud Non Formal menginginkan kesetaraan hak sebagai tenaga pengajar. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Sisdiknas, Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Sisdiknas disebutkan adanya guru PAUD formal dan non formal,”katanya.

Namun, dia mengatakan PP nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas PP No. 74 Th 2008 Tentang Guru, pasal 1 ayat 1, menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, pada PAUD formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Kenyataan tersebut, katanya menjadikan para guru PAUD non formal tidak mendapatkan hak yang sesuai dengan amanat undang-undang, yang memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial dan tidak pernah memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik serta kompetensi.

“Kami berharap dengan kegiatan kami, Alloh SWT meridhoi upaya kami ini, Pemerintah dan masyarakat mendukung perjuangan kami, sehingga upaya kami untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan melalui mendidik anak usia dini dapat lebih maksimal,”harapnya. (Diskominfo/RAPP002)