Buntut Kasus Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum PSHT Cabang Pacitan akan Laporkan Penyidik ke Propam

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Kuasa hukum PSHT Terate, R. Eko Supriyanto berencana melaporkan penyidik yang menangani dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban AS (16) ke Propam Polres Pacitan, yang pada saat melakukan latihan bersama di desa Sugih Waras Kecamatan Pringkuku, keduanya VF dan GCP yang mengarah hukum pidana yang didakwa sebagai ranah penganiayaan.

“Maksud saya kesini untuk mencari keadilan hukum, kepastian dan kemaslatan, dari sisi kemanusian ini agar pejabat atau penegak hukum di wilayah Kabupaten Pacitan bisa memikirkan aspek kemanusian. Seperti halnya yang saya sampaikan pada sidang lusa kemarin, banyak prosedur hukum yang dilanggar oleh oknum-oknum para penyidik,” kata Eko Supriyanto, Kamis (10/1/2019).

Masih menurutnya, seperti halnya dalam proses penyidikan dan sampai dijadikan tersangka tidak ada pemanggilan dari kedua pihak orang tua ataupun kuasa hukumnya untuk mendampingi seperti yang diamanatkan dalam undang-undang hukum pidana dan sampai persidangan saat ini digelar.

Ditegaskannya, yang terakhir tentang penyebab meninggalnya nyawa seseorang tersebut dan dibawa ke ranah hukum. “Harus adanya hasil visum repetrum dari ahli forensik. Jadi selama proses hukum yang dijalani sampai saat ini, tidak adanya surat keterangan dari ahli forensik atau surat hasil otopsi yang bisa menunjukan dari penyebab meninggalnya nyawa sesorang, sampai saat ini tidak pernah ada,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk langkah dasar tersebut menjadi alasan dirinya melaporkan ke pihak Propam.

“Karena pihak penyidik kami anggap tidak melalui prosedur-prosedur hukum yang telah diatur oleh undang-undang, dan itu hak kami,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres Pacitan AKBP Sugandi menyampaikan memang tidak ada kepuasan dari proses hukum, sehingga pihak kuasa hukum dan pihak keluarga silahkan mengajukan melalui proses hukum.

“Jika terdapat dugaan ketidak puasan dengan hasil penyidikan yang sudah dilalui dan dianggap diluar prosedur penyidikan, silahkan mengajukan melalui proses hukum dan itu hak mereka. Jadi itu yang terbaik ditempuh lewat upaya hukum, tidak hanya di masyarakat saja dalam institusi kepolisian pun juga di proses lewat jalur hukum agar tidak terjadi anarkis yang merugikan,”katanya.

Pewarta: Elsi Budi Cahyono