214 Peserta CPNS Pacitan Lulus Seleksi Akhir

oleh -7 Dilihat
Suasana SKD CPNS Pacitan pada Kamis (15/11/2018). (Foto: Humas Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Sebanyak 214 peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, dinyatakan lulus seleksi akhir dan berhak mengikuti tahap pemberkasan.

Sebanyak 214 peserta yang lulus seleksi akhir tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pacitan Nomor : 810/004/408.54/2018 Tentang Hasil Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018.

SK tersebut berdasarkan Surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : K26-30/B526/XII/18.01/ Tanggal 1 Januari 2019 Perihal Penyampaian Hasil integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Kabupaten Pacitan disampaikan terkait kelulusan Peserta Seleksi Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2018.

“Bagi peserta yang dinyatakan LULUS SELEKSI wajib mengikuti tahapan pemberkasan, informasi tentang pemberkasan diinformasikan melalui website resmi Badan Kepegawaian Daerah, apabila dalam proses pemberkasan terdapat ketidaksesuasian data dengan persyaratan yang ditetapkan, panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan,”kata Bupati Pacitan Indartato dalam pengumuman yang dikutip Pacitanku.com pada Rabu (1/1/2019).

Bagi peserta yang lulus seleksi akhir, kata dia, diwajibkan melakukan pemberkasan yang mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2018, yakni di antaranya melengkapi dan membawa persyaratan yang ditentukan. (Persyaratan Pemberkasan Unduh Disini)

Sementara, ketua Panitia Seleksi Daerah CPNS Pacitan Suko Wiyono mengatakan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengikuti tahapan pemberkasan

Syarat pertama adalah mengirimkan  atau mengupload file berkas sebagaimana lampiran I dengan format PDF ke email [email protected]. Berkas file tersebut dijadikan satu folder dengan kompresi format .rar dengan penamaan file: nomor peserta.rar paling lambat Jumat (11/1/2019).

Kemudian, melengkapi dan menyerahkan dokumen persyaratan pada Hari Senin (7/1/2019) sampai Jumat (11/1/2019) waktu pukul 08.00-14/30 WIB dengan pakaian kemeja putih dan bawah hitam bersepatu dengan tempat di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Pacitan.

“Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan adminsitrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),”kata dia.

Selain itu peserta yang tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu pelaksanaan yang sudah dijadwalkan dinyatakan gugur.

Apabila di kemudian hari bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS atau PNS, Pemkab Pacitan berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PNS.

Contoh Persyaratan Pemberkasan CPNS

Data Peserta Lolos Seleksi Akhir CPNS Pacitan

[embeddoc url=”https://pacitanku.com/wp-content/uploads/2019/01/DATA-NILAI-INTEGRASI-KELULUSAN-CPNS-2018.pdf” download=”all”]

No More Posts Available.

No more pages to load.