Kawal Kasus Penganiayaan, Ratusan Massa PSHT Datangi Pengadilan Negeri Pacitan

oleh -7 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Ratusan massa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) cabang Pacitan yang membawa spanduk bergambarkan hati bercat merah dan putih, berkumpul di halaman Pengadilan Negeri Pacitan, Kamis (27/12/2018).

Mereka hendak mengawal sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap korban AS (16). Penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada saat melakukan latihan bersama di desa Sugihwaras Kecamatan Pringkuku, dengan terdakwa Yakni VF (17), GCP (17).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum PSHT R Eko Supriyanto mengajukan eksepsi yang didakwakan jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada keduanya VF dan GCP yang mengarah hukum pidana yang didakwa sebagai ranah penganiayaan.

“Kami akan tetap mengawal dan mengajukan eksepsi atas peristiwa ini, memjadi ranah pidana, selain itu JPU harus bisa membuktikan sesuai pasal 183 dan 184 KUHP dengan bukti visum Repertum dari dokter ahli forensik bedah mayat dan itu adalah alat bukti yang sah,” kata Eko

Eko mengatakan, jika JPU tidak bisa membuktikan hasil visum dari ahli forensik, maka dirinya meminta kepada hakim untuk tidak melanjutkan proses hukum.

“Batal demi hukum atau cacat formil , karena tidak bisa memenuhi unsur bukti surat keterangan dari ahli forensik. Itu bukan kata saya, tetapi sesuai dalam kitab undang-undang yang berlaku,”tandasnya.

Menurut Eko, hasil visum itu adalah bukti jika orang tersebut disebabkan karena dianiaya dan tidaknya.

“Untuk itu kami sebagai kuasa hukum PSHT meminta kepada JPU untuk bisa membuktikan hasil visum Repertum dari dokter ahli forensik,”tegasnya.

Akan Kerahkan Massa Lebih Banyak

Di penghujung sidang, Eko selaku kuasa hukum kedua terdakwa saat berbincang dengan Kapolres Pacitan AKBP Sugandi, juga menyampaikan jika pada tanggal (3/1/2019) nanti sampai ke ranah pidana dimungkinkan akan ada pengerahan massa yang lebih banyak dari sekarang ini, itu amanah dari ketua PSHT Madiun yang disampaikan Eko Supriyanto kepada Kapolres Pacitan.

Dalam kesempatan itu, AKBP Sugandi juga mejelaskan jika kasus tersebut sudah di periksa, baik itu penyidikan, dan pemberkasan.

“Begitu juga dengan kejaksaan dan saat ini sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, apapun yang disampaikan oleh kuasa hukum PSHT itu sah -sah saja, namun semua itu penentunya bagaimana pihak pengadilan negeri yang memutuskan.

“Untuk jumlah personil yang kami terjunkan dalam pengamanan ini sebanyak 200 personil. Dalam hal ini kami sangat berterima kasih atas kerja samanya kepada semua anggota PSHT yang telah menjaga ketertiban keamanan dalam persidangan ini, terkait dengan mengajuan Eksepsi itu hak mereka, dan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang ada,” tambahnya.

Terkait rencana pengerahan massa yang lebih banyak, Polres pacitan juga akan berusaha meminta bantuan dari Polres luar kota untuk penambahan personil untuk pengaman.

“Selain itu kami juga akan melalui pendekatan secara persuasif dengan para tokoh PSHT sekarisidenan madiun dengan tujuan agar kondusif dan menghormati prosesur hukum yang dilalui oleh pengadilan negeri,” pungkas Kapolres.

Pewarta: Elsi Budi Cahyono