SKB CPNS Pemkab Pacitan akan Digelar di Kabupaten Kediri

oleh -2 Dilihat
Ilustrasi Tes CPNS

Pacitanku.com, PACITAN – Sebanyak 447peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan dinyatakan berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) yang rencananya digelar pada Minggu (9/12/2018).

Adapun lokasi SKB adalah di Convention Hall Simpang Gumul Jalan Kawasan Simpang Gumul, Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Bagi calon peserta SKB, perlu diketahui jarak dari Kota Pacitan menuju ke lokasi SKB sekitar 171 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 4 jam 17 menit. Sehingga jika tes dilakukan pagi, perlu mempersiapkan untuk menuju ke lokasi lebih detail dan lebih dini.

Informasi yang diperoleh Pacitanku.com dari laman BKD Pacitan, SKB dilaksanakan dalam satu hari dibagi menjadi 2 sesi dengan rincian sebagai berikut sesi pertama digelar Pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kemudian sesi kedua akan dilakukan pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca juga: 447 Peserta Berhak Ikuti SKB CPNS Pemkab Pacitan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya di Pacitanku.com, setelah dilakukan verifikasi di BKN, ditetapkan sebanyak 447 dari total 1.742 pelamar CPNS di lingkungan Pemkab Pacitan yang dinyatakan berhak mengikuti SKB.

Seperti saat SKD, pelaksanaan SKB juga dilakukan menggunakan computer assisted test (CAT). Namun, peserta hanya bersaing dengan peserta satu formasi saja. Peserta tetap akan diminta membawa nomor ujian yang sudah dimiliki. Jika hilang atau rusak, mereka bisa mencetak lagi. SKB merupakan seleksi terakhir bagi pelamar CPNS.

Suko Wiyono selaku Sekda dan panitia seleksi mengatakan bagi peserta dari formasi guru yang memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan jabatan yang dilamar untuk menyampaikan scan sertifikat asli paling lambat tanggal 7 Desember 2018 melalui email ke alamat [email protected] dan dokumen tersebut dibawa pada saat pelaksanaan tes SKB.

“Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar, akan diproses sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku,”imbuh dia. (RAPP002)