447 Peserta Berhak Ikuti SKB CPNS Pemkab Pacitan

oleh -1 Dilihat
Suasana SKD CPNS Pacitan pada Kamis (15/11/2018). (Foto: Humas Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Sebanyak 447peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan dinyatakan berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) yang rencananya digelar dalam waktu dekat.

Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 810/2706/408.12/2018 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilihat Pacitanku.com pada Rabu (5/12/2018), mengatakan jumlah peserta yang dinyatakan berhak mengikuti SKB lebih banyak dibanding peserta yang dinyatakan lulus nilai ambang batas sesuai ketentuan awal yang mengacu pada Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018.

Berdasarkan peraturan tersebut, nilai ambang batas ditetapkan sebanyak 298 untuk formasi umum, 330 untuk formasi difabel, dan 320 untuk formasi dari tenaga honorer K-II. Jumlah peserta yang lolos SKD berdasarkan nilai ambang batas tersebut sebanyak  44 orang dari total 1.690 peserta SKD yang hadir dalam seleksi pada Kamis (15/11/2018) dan Jumat (16/11/2018) lalu di Wisma Haji Kota Madiun.

Kemudian pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru yaitu Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018. Peraturan tersebut diberlakukan untuk mengisi kekosongan formasi karena tidak ada peserta yang mampu memenuhi nilai ambang batas awal. Jika ada formasi yang masih kosong, maka diisi tiga peserta dengan nilai kumulatif tertinggi dengan nilai paling rendah 255 untuk formasi umum atau 220 untuk formasi disabilitas dan honorer.

Setelah dilakukan verifikasi di BKN, ditetapkan sebanyak 447 dari total 1.742 pelamar CPNS di lingkungan Pemkab Pacitan yang dinyatakan berhak mengikuti SKB. Hanya saja, sampai saat ini jadwal SKB masih terus dikoordinasikan.

Berdasarkan surat pengumuman itu, peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode “L” di kolom keterangan, sedangkan peserta yang tidak memiliki kode “L” di kolom keterangan tidak dapat mengikuti SKB. Peserta yang dinyatakan Lulus SKD (kode P1/L dan P2/L) wajib mengikuti SKB.

Seperti saat SKD, pelaksanaan SKB juga dilakukan menggunakan computer assisted test (CAT). Namun, peserta hanya bersaing dengan peserta satu formasi saja. Peserta tetap akan diminta membawa nomor ujian yang sudah dimiliki. Jika hilang atau rusak, mereka bisa mencetak lagi. SKB merupakan seleksi terakhir bagi pelamar CPNS.

Pada surat edaran tersebut, Suko Wiyono selaku Sekda dan panitia seleksi mengatakan bagi peserta dari formasi guru yang memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan jabatan yang dilamar untuk menyampaikan scan sertifikat asli paling lambat tanggal 7 Desember 2018 melalui email ke alamat [email protected] dan dokumen tersebut dibawa pada saat pelaksanaan tes SKB.

Khusus tenaga kecuali Honorer Kategori 2 (K2), Suko mengatakan peserta formasi eks tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus SKD untuk melengkapi berkas persyaratan berupa Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pertama hingga terakhir yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang dibuat rangkap 3 (tiga) dan disampaikan ke Bupati Pacitan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Pacitan paling lambat tanggal 12 Desember 2018.

“Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar, akan diproses sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku,”imbuh dia.

Secara khusus, Suko meminta peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam website www. bkd. pacitankab.go. id, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri.

“Kepada peserta yang belum berhasil, Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Pacitan mengucapkan terima kasih atas partisipasinya telah mendaftar dan mengikuti Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Pacitan,”pungkasnya. (RAPP002)

Berikut hasil SKD CPNS Pemkab Pacitan

[embeddoc url=”https://pacitanku.com/wp-content/uploads/2018/12/hasil-skd-kab-pacitan-2018.pdf” download=”all”]

No More Posts Available.

No more pages to load.