BI Layani Penukaran Pecahan Uang Rupiah Lama Paling Akhir Desember 2018

oleh -4 Dilihat
An Indonesian employee holds stack of Indonesian rupiah banknotes at a money changer in Jakarta, Indonesia, 25 August 2015. The Indonesian rupiah tumbled against the US dollar, hovering around 14,050 per dollar on 25 August after the China's yuan devaluation effect on Asian currencies. EPA/MAST IRHAM

Pacitanku.com, PACITAN – Masyarakat Indonesia yang masih memiliki empat pecahan rupiah lama diharapkan segera menukarkan di seluruh kantor bank sentral hingga 30 Desember 2018.

Keempat pecahan mata uang rupiah antara lain, pecahan Rp10 ribu Tahun Emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien, dan pecahan Rp20 ribu TE 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.

Uang pecahan Rp50 ribu TE 1999 dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan Rp100 ribu TE 1999 dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.”Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018,” demikian dikutip dalam siaran pers di laman resmi BI, Selasa (4/12/2018).

Dalam siaran pes itu, Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 pada 25 November 2008 disebutkan, bank sentral telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah.

Saat ini, Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dengan sejumlah pertimbangan, antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features)