Konsumsi Sabu, Seorang Sopir Ditangkap Tim Buser Polres Pacitan

oleh -3 Dilihat
TANGKAP PELAKU NARKOBA. Kapolres Pacitan saat menggelar press release kasus penyalahgunaan narkoba dan judi, Senin (3/12/2018). (Foto: Elsi Budi Cahyono/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Kepolisian Resor Pacitan berhasil menangkap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Pacitan.

Kepala Kepolisian Resor Pacitan AKBP Sugandi saat press release pada Senin (3/12/2018) di Pacitan mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim buru sergap (Buser) Reserse Kriminal dan Narkotika Polres Pacitan pada hari  Minggu, (25/11/ 2018) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Team buser Narkotika telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu di dalam salah satu Penginapan yang berada di Kota Pacitan tersangka dengan inisial ER ( 33 ) yang bekerja sebagai sopir yang beralamat Mulyorejo Baru 1A/40 RT 01 RW 06 Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya,”jelasnya.

Lebih lanjut, Sugandi mengatakan dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil menyita barang bukti seperangkat alat hisap dan sabu seberat 1,53 gram.

“Setelah dilakukan penyidikan tersangka ER menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisal MJN atau MUS yang beralamatkan di Surabaya,  dan Kemudian tim buser Narkotika pada hari Senin (26/11/2018)  melakukan penyelidikan berhasil menangkap seorang pengedar berinisial SK yang beralamatkan di Dupak Rukun nomor 16 Gang 6 RT 016 RW 002 Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan Kota Surabaya,”papar dia.

Saat dilakukan penangkapan, kata Sugandi, didapat barang bukti berupa seperangkat alat hisap dan sabu seberat 1,7 gram.

Sementara, tersangka ER dihadapan Kapolres dan wartawan mengaku sabu tersebut akan dipakai sendiri dengan maksud untuk menambah Stamina dan mengurangi rasa ngantuk, karena pekerjaannya sebagai sopir trailer.

Atas perbuatannya tersebut, Sugandi mengatakan tersangka SK dan ER disangkakan dengan Pasal 112 subs 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 Tahun.

“Karena berperan sebagai  perantara sedangkan pengedar maka disangka dg Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 -20 tahun penjara,”kata dia.

Lebih lanjut, Sugandi berharap kepada masyarakat untuk tidak mempercayai pendapat para pengguna Narkotika bahwa menggunakan sabu akan meningkatkan stamina.

“Dan justru orang yang menggunakan Narkotika akan kecanduan dan akan selalu meningkatkan dosisny dan akhirnya akan menyiksa diri si pemakai, baik jasmani maupun rohaninya,”pungkas Sugandi.

Pewarta: Elsi Budi Cahyono
Penyunting: Dwi Purnawan