Jumlah Calon Jamaah Haji Pacitan Tahun 2019 Alami Penyusutan

oleh -0 Dilihat
TIBA DI KAMPUNG HALAMAN. Jamaah haji Pacitan tiba di kampung halaman setelah menunaikan ibadah haji, pada Rabu (12/9/2018). (Foto: Sutardi/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan Muhammad Nurul Huda menyebut kuota calon jamaah haji kabupaten Pacitan tahun 2019 mengalami penyusutan.

“Pada tahun 2018 Pacitan memperoleh kuota sebanyak 236 peserta, kini turun menjadi 150 ditambah lebih kurang 15 peserta untuk para jamaah mahram dan lansia,”kata dia  saat pertemuan dan silaturahmi Jamaah Haji SUB 44 Tahun 2018 di halaman Kantor Kemenag Pacitan pada Rabu (14/11/2018) dikutip laman Pemkab Pacitan.

Dia mengatakan alasan terjadinya penyusutan tersebut karena kuota yang diperoleh Provinsi Jawa Timur tentu harus dibagi dengan 38 kabupaten dan kota.

Hasilnya kabupaten dan kota dengan jumlah pendaftar setiap tahun terbanyaklah yang memperoleh kuota besar, “di situ kami terus berupaya,” katanya.

Selanjutnya pendaftar haji pada tahun 2019 akan diberangkatkan pada tahun 2043, atau harus mengantre selama 24 tahun.

Namun Ia menyampaikan kabar baik bahwa jamaah Indonesia memperoleh perhatian lebih oleh pemerintah Arab Saudi berupa perlakuan khusus yang berbeda dengan Negara lain. “jadi sifatnya per zona, ini menguntungkan kita,” tambah dia.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah terhadap perhatian serta peningkatan alokasi anggaran yang terus ditingkatkan. sehingga segala kebutuhan pokok jamaah baik transportasi pulang pergi hingga seragam telah dicukupi. “Namun ada usulan agar fasilitas kesehatan juga digratiskan,”tandasnya.

Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Pacitan, Mahmud dalam sambutannya mewakili Bupati Indartato mengatakan pemerintah berusaha keras memajukan kesejahteraan masyarakat disegala lini sesuai dengan Visi dan Misi.

 Pada fenomena meningkatnya pendaftar haji dari tahun ke tahun menjadi simbol keberhasilan pemerintah dalam memajukan ekonomi masyarakat.

Mengacu pada amanat Undang-undang, pemerintah wajib ikut serta dalam penyelenggaraan ibadah haji dengan dana APBD sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Alokasi anggaran setiap tahun terus mengalami peningkatan yang signifikan, agar sektor kesalehan sosial dapat tercapai. “kebutuhan pokok umumnya sudah di cukupi pemerintah,” kata dia.

Para Haji, imbuhnya, selanjutnya diharap memiliki kesalahan sosial yang menjadi bagian dari landasan ukhuwah dan persatuan di tengah-tengah lapisan masyarakat. Sehingga para haji menjadi figur agar meningkat kualitas hidup serta ekonominya. (Diskominfo/RAPP002)