Satreskrim Polres Pacitan Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal

oleh -3 Dilihat
AKP Imam Buchori menggelar konpers pencurian pemberatan di Pacitan. (Foto: Elsi Budi Cahyono)

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Satuan Res Kriminal Polres Pacitan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dan pemberatan di dua lokasi wilayah kota Pacitan. Dua tersangka yang berhasil diamankan itu adalah RS, warga Dusun Temon, Ploso, yang terkait kasus pencurian kotak amal di masjid Al-Hidayah Ploso.

Selain RS, polisi juga mengamankan PWG, warga dusun Suruhan Desa Sirnoboyo yang mengambil sebuah Handphone dan satu buah tas di gedung olah raga futsal Grindullu di jalan Ahmad Yani, Pacitan.

Kapolres Pacitan AKBP Setyo K Heriyatno melalui Kasatreskrim AKP Imam Bukhori menjelaskan kronologis pencurian kotak amal di Masjid Alhidayah Ploso berawal saat Setyo Wahyono, pengurus Takmir Masjid akan melakukan persiapan untuk sholat Jumat pada Jumat (26/10/ 2018) sekitar jam 11.00 WIB.

“Namun dirinya merasa kaget saat melihat Kotak amal sudah tidak ada di tempat,”kata Buchori, Jumat (2/11/2018).

Atas kejanggalan itu, Setyo melaporkan kejadian itu kepada pengurus masjid lainnya. Setelah usai menunaikan sholat Jumat, Setyo Wahyono dan pengurus lain mendatangi Polres Pacitan dengan maksud melaporkan atas kejadian hilangnya kotak amal yang didalamnya masih ada uangnya.

“Tim Buru sergap Polres Pacitan langsung meluncur ke olah TKP, berdasarkan dari hasil rekaman CCTV tim buser bersama dengan pengurus takmir Masjid sudah mengenali ciri-ciri pelaku dan pelaku itu juga masih warga Dusun Temon sendiri yang berinisial RS. Setelah esok harinya tim buser langsung kerumah pelaku dan membawanya ke Polres Pacitan untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya,” jelas Buchori.

Sementara, Kasubbag humas Polres Pacitan AKP Djamin mengatakan kotak amal Masjid diambil cara masuk ke dalam masjid  melalui cendela kemudian dengan alat menyerupai linggis untuk mencongkel kotak amal.

“Dan dalam kotak amal terdapat uang tunai sebesar Rp 2.090.000 dan telah dihabiskan tinggal sisa Rp 29 ribu dengan alasan uangnya untuk belanja berbagai kebutuhan dan makanan ayam serta burung,”kata Djamin.

Sementara, satu tersangka lagi diungkap Polres Pacitan pada Selasa (23/10/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, dimana saat itu berhasil mengungkap satu perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Lapangan Grindulu Pacitan Jalan Ahmad Yani.

Polisi mengamankan tersangka berisial PWG yang beralamatkan Dusun Suruhan Desa Sirnoboyo dengan kasus pencurian HP dan 1 tas yang berisi uang sebesar Rp 106 ribu.

Kasatreskrim Imam Buchori menyampaikan dalam pengakuan tersangka PGW, sebenarnya tidak ada niat sama sekali untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Kedatangan PGW ke Lapangan hanya untuk bermain futsal, berhubung lawan mainnya tidak datang.

“Lantas berniat untuk kembali pulang, saat berjalan pulang tersangka PGW  melihat di atas kursi ada sebuah tas kecil dan situasipun sepi, karena semua orang sedang bermain futsal. Lalu PGW mengambil tas tersebut,”kata dia.

Dia mengatakan, berdasarkan laporan korban  Tedy Kurniawan  warga Dusun Krajan Desa Tanjungpura Kecamatan Ngadirojo, jajaran Reskrim langsung melakukan tracking Handphone milik korban.

“Kebetulan tersangka PGW masih masih memakai nomor korban, dengan mudah tim buser kami langsung menangkap PGW tanpa perlawanan dan petugas langsung memeriksa tas tersebut dan HP yang ada dalam tas masih ada, sedangkan uang sebesar Rp 106 ribu sudah habis untuk beli makan minum serta rokok,” katanya lagi.

Untuk itu kedua tersangka RS dan PGW akan dikenakan dengan Pasal 363 ( 3  ) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pewarta: Elsi Budi Cahyono
Penyunting: Dwi Purnawan