Ketua Pansel Pacitan: Pelamar CPNS Gunakan Joki Tidak Lulus dan Diproses Hukum

oleh -1 Dilihat
Ilustrasi Tes CPNS (Foto : IST)
Ilustrasi Tes CPNS (Foto : IST)

Pacitanku.com, PACITAN – Ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Pacitan Suko Wiyono melarang peserta yang lolos seleksi administrasi menggunakan orang pengganti (joki) saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) .

Berdasarkan surat Panitia seleksi CPNSD, no.810/1920/408.54/2018 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Suko Wiyono, sesuai rencana, jadwal SKD dijadwalkan pada 26 Oktober hingga 17 November 2018 dengan ujian Computer Assisted Test (CAT) dengan lokasi di aula Wisma Haji Madiun, Jalan Ringroad barat, Ngegong, Manguharjo, Kota Madiun.

“Apabila ditemukan pelamar yang menggunakan joki dalam mengerjakan soal ujian, maka dinyatakan tidak lulus dan akan diproses secara hukum,”kata Suko dalam surat pengumuman tersebut.

Untuk diketahui, sebanyak 1.742 orang pelamar dari 2058 lulus seleksi administrasi pemerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan tahun 2018. Sementara 316 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat alias gugur.

Pelamar yang tercantum dalam surat pengumuman tersebut, kata Suko, dinyatakan lulus seleksi administrasi dan dapat mengikuti SKD dengan beberapa persyaratan.

Baca juga: 1.742 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS Pacitan

Persyaratan tersebut, diantaranya wajib membawa KTP asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Selain itu, peserta juga menunjukkan cetak Kartu Peserta Ujian sebanyak dua rangkap yang diunduh melalui akun https://sscn.bkn.go.id/.

Untuk pakaian yang dikenakan saat SKD, peserta mengenakan pakaian rapi dan sopan serta bersepatu, dengan ketentuan laki-laki mengenakan kemeja lengan panjang atau pendek warna putih dan celana panjang warna gelap.

Sementara perempuan mengenakan kemeja warna putih dan memakai rok/celana warna gelap, untuk yang berjilbab memakai jilbab warna gelap.

Saat berada di lokasi, peserta mengisi daftar hadir, hanya diperbolehkan membawa pensil, dilarang membawa makanan dan minuman, dilarang membawa alat komunikasi dan dilarang menggunakan joki.

“Peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan ujian minimal 60 menit sebelum ujian di mulai untuk melakukan pengesahan Kartu Tanda Peserta Ujian,”kata dia.

Selanjutnya, jadwal ujian dan nomor peserta SKD akan disampaikan di website https://sscn.bkn.go.id dan laman http://bkd.pacitankab.go.id.

No More Posts Available.

No more pages to load.