Pelamar CPNS Pemkab Pacitan Wajib Kirimkan File Berkas Paling Lambat 15 Oktober

oleh -1 Dilihat
PNS di Pacitan saat upacara (Foto: Humas Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Pacitan wajib mengirimkan file berkas yang telah dunggah dan scan Kartu Pendaftaran SSCN 2018 sebagai salah satu syarat.

Baca juga: Pelamar CPNS Pemkab Pacitan Wajib Cantumkan Surat Lamaran ke Bupati

Dalam pengumuman nomor 810/1749/408.54/2018 yang dilihat Pacitanku.com pada Selasa (9/10/2018) yang ditandatangani Sekretaris Daerah Suko Wiyono tentang pengiriman berkas pendaftaran CPNSD Tahun 2018 di Lingkungan Kabupaten Pacitan tahun anggaran 2018, hal itu dilakukan terkait kendala kesulitan.

“Sehubungan dengan adanya kendala/kesulitan yang terjadi dalam proses pendaftaran CPNSD di Pemkab Pacitan terkait aplikasi, maka diumumkan kepada seluruh pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online mellaui website http://sscn.bkn.go.id diharuskan mengirimkan file berkas yang telah dunggah dan scan Kartu Pendaftaran SSCN 2018,”demikian bunyi surat tersebut.

Adapun, pengiriman berkas dikirimkan ke email [email protected] paling lambat 15 Oktober 2018.

“Berkas file tersebut dijadikan satu folder dengan kompresi format .rar dan format penamaan file: nomor registrasi.rar (contoh:5555555555.rar) ukuran file maksimal 2 MB. Untuk nomor registrasi diisi sesuai yang tertera pada kartu pendaftaran SSCN 2018,”tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah daerah Kabupaten Pacitan membuka lowongan CPNS 2018 sejumlah 226 formasi. Penerimaan CPNS di Kabupaten Pacitan ini merupakan bagian dari seleksi nasional yang dilakukan secara serentak pada Rabu (26/9/2018).

Baca juga: Pemkab Pacitan Buka Lowongan 226 CPNS, Ini Formasinya

Bupati Pacitan Indartato dalam surat keputusan Nomor:188.45/1010/KPTS/408.12/2018 mengatakan alokasi formasi terbanyak adalah jabatan Guru.

Dalam surat tersebut, disebutkan alokasi formasi guru mencapai 175 orang dengan rincian guru SD 152 dan tenaga pendidik jenjang SMP 23 orang. Sedangkan di sektor kesehatan kebutuhan dokter spesialis 11, dokter umum 7, serta Dokter gigi dan perawat 5 orang.

Adapun rinciannya kelas ahli pertama sebanyak 32 dan tenaga guru K-2 sebanyak 23 formasi yang semuanya dari jalur umum.

Selain itu, ada juga formasi untuk jabatan guru Bahasa Indonesia (1), Guru Bahas Jawa (1), Guru PPKN (3), Guru Ketermpilan (3), Guru Seni Budaya (3), Guru TIK (85) melalui jalur umum dan 9 formasi melalui jalur cumlaude dan 1 dari jalur penyandang disabilitas.

Untuk jabatan Guru Agama Islam, Pemkab Pacitan membuka 32 lowongan dengan pendidikan S-1 Pendidikan Agama Islam.

Selain guru, kebutuhan CPNS di Kabupaten Pacitan lainnya adalah dokter spesialis bedah (2 formasi), dokter spesialis urologi (1), dokter spesialis orthopedi (1), dokter spesialis orthodonti (1), dokter spesialis rehabilitasi medis (1), dokter spesialis syaraf (2), dokter spesialis kandungan (1), dokter spesialis dalam (1), perawat 3 formasi dari jalur umum dan 1 dari disabilitas.

Untuk jabatan dokter, Pemkab Pacitan membutuhkan 6 formasi dari jalur umum dan 1 formasi dari jalur cumlaude. Selain itu untuk jabatan dokter gigi, Pemkab memiliki alokasi 5 formasi dari jalur umum. Untuk jabatan dokter spesalis kelamin dan kulit, Pemkab Pacitan memiliki 3 alokasi formasi dari jalur umum. (RAPP002)

No More Posts Available.

No more pages to load.