Pelamar CPNS Pemkab Pacitan Wajib Cantumkan Surat Lamaran ke Bupati

oleh -2 Dilihat
Ilustrasi Info Tes CPNS

Pacitanku.com,PACITAN – Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Pacitan wajib mencantumkan surat lamaran yang ditujukan ke Bupati sebagai salah satu syarat.

Surat lamaran tersebut diketik dengan komputer, bermaterai Rp 6 ribu dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (bisa diunduh di bagian bawah berita).

Baca juga: Ini Daftar Formasi CPNS dengan Penempatan Kerja di Pacitan

Selain surat lamaran, pelamar wajib mengunggah KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selanjutnya elamar mengunggah pas foto berwarna tampak depan terbaru dengan latar belakang merah, posisi potrait dan rasio 3:4.

Berikutnya adalah pelamar wajib swafoto dengan membawa kartu informasi akun SSCN 2018 dan KTP, jazah asli, transkrip nilai asli, bukti akreditasi program studi perguruan tinggi negeri atau swasta.

Sementara untuk tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan keahliannya.

Khusus bag pelamar guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh LPTK wajib dilampirkan. Selain itu pelamar wajib melampirkan surat keterangan disabilitas dari dokter pemerintah untuk formasi disabilitas.

Semua dokumen tersebut diunggah dalam bentuk soft copy dengan ukuran maksimal file tipe .pdf 300 Kb dan untuk file foto tipe .jpg 200 Kb. Untuk info lebih lanjut bisa mengunjungi http://bkd.pacitankab.go.id  dan pendaftaran di https://sscn.bkn.go.id.

Baca juga: Kemenkumham Buka Lowongan 20 CPNS Sipir dengan Penempatan Kerja di Pacitan

Sebagaimana diketahui, Pemerintah daerah Kabupaten Pacitan membuka lowongan CPNS 2018 sejumlah 226 formasi. Penerimaan CPNS di Kabupaten Pacitan ini merupakan bagian dari seleksi nasional yang dilakukan secara serentak pada Rabu (26/9/2018).

Bupati Pacitan Indartato dalam surat keputusan Nomor:188.45/1010/KPTS/408.12/2018 mengatakan alokasi formasi terbanyak adalah jabatan Guru.

Dalam surat tersebut, disebutkan alokasi formasi guru mencapai 175 orang dengan rincian guru SD 152 dan tenaga pendidik jenjang SMP 23 orang. Sedangkan di sektor kesehatan kebutuhan dokter spesialis 11, dokter umum 7, serta Dokter gigi dan perawat 5 orang.

Adapun rinciannya kelas ahli pertama sebanyak 32 dan tenaga guru K-2 sebanyak 23 formasi yang semuanya dari jalur umum.

Baca juga: Pemkab Pacitan Buka Lowongan 226 CPNS, Ini Formasinya

Selain itu, ada juga formasi untuk jabatan guru Bahasa Indonesia (1), Guru Bahas Jawa (1), Guru PPKN (3), Guru Ketermpilan (3), Guru Seni Budaya (3), Guru TIK (85) melalui jalur umum dan 9 formasi melalui jalur cumlaude dan 1 dari jalur penyandang disabilitas.

Untuk jabatan Guru Agama Islam, Pemkab Pacitan membuka 32 lowongan dengan pendidikan S-1 Pendidikan Agama Islam.

Selain guru, kebutuhan CPNS di Kabupaten Pacitan lainnya adalah dokter spesialis bedah (2 formasi), dokter spesialis urologi (1), dokter spesialis orthopedi (1), dokter spesialis orthodonti (1), dokter spesialis rehabilitasi medis (1), dokter spesialis syaraf (2), dokter spesialis kandungan (1), dokter spesialis dalam (1), perawat 3 formasi dari jalur umum dan 1 dari disabilitas.

Untuk jabatan dokter, Pemkab Pacitan membutuhkan 6 formasi dari jalur umum dan 1 formasi dari jalur cumlaude. Selain itu untuk jabatan dokter gigi, Pemkab memiliki alokasi 5 formasi dari jalur umum. Untuk jabatan dokter spesalis kelamin dan kulit, Pemkab Pacitan memiliki 3 alokasi formasi dari jalur umum. (RAPP002)

[embeddoc url=”https://pacitanku.com/wp-content/uploads/2018/09/Contoh-surat_lamaran-fix.pdf” download=”all”]

No More Posts Available.

No more pages to load.