Pemprov Jatim Buka Lowongan 2.065 CPNS, Mayoritas Guru dan Tenaga Kesehatan

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi Tes CPNS

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Provinsi Jawa Timur  membuka lowongan 2.065 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam rekrutmen tahun 2018 ini.

Dari formasi yang sudah disetujui itu, hampir separonya adalah untuk kebutuhan guru atau tenaga pendidik. Berikutnya adalah tenaga kesehatan.

Pejabat Sekretaris Daerah Jumadi dalam surat keputusan nomor  810/ 6865 /204/2018 yang dilihat Pacitanku.com pada Rabu (19/9/2018) mengatakan alokasi formasi terbanyak adalah jabatan Guru.

Adapun rinciannya tenaga guru  826 formasi, tenaga Kesehatan 797 formasi dan tenaga teknis 442 formasi. Untuk informasi lebih lanjut, pelamar bisa mengunjungi laman https://sscn.bkn.go.id .

Dalam edaran tersebut, Pemprov Jatim juga mencantumkan persyaratan umum dan khusus. Untuk persyaratan umum sebagai berikut

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  10. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan (satu) formasi jabatan; dan
  11. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.

Berikut info lengap rekrutmen CPNS Jatim 2018

[embeddoc url=”https://pacitanku.com/wp-content/uploads/2018/09/Pengumuman-CPNS-Jatim-2018.pdf” download=”all”]

No More Posts Available.

No more pages to load.