Anak 0-17 Tahun Diharapkan Miliki KIA

oleh -1 Dilihat
Kartu Identitas Anak. (Foto: Elsi Budi Cahyono/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pacitan merangkul pihak sekolah mengakomodasi siswa yang berminat mengajukan permohonan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan Permendagri No. 2 Tahun 2016.

“Kartu KIA (Kartu Indentitas Anak ) ini sudah kita sosialisasikan melalui sekolah perkecamatan. Sementara ini, untuk pengumpulan data anak baru melalui Sekolahan mulai dari usia anak TK sampai usia SMA dan ini bertujuan memaksimalkan Program KIA  bagi masyarakat,” Kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pacitan Supardiyanto, Selasa (18/9/2018).

Lebih Lanjut, upaya tersebut bertujuan agar KIA bisa dimiliki anak dibawah batas umur 17 tahun, dan di kartu KIA tersebut akan mencantumkan nama, alamat, tanggal lahir anak, serta foto anak. jika anak tersebut sudah mencapai 17 Tahun kurang satu hari, KIA tersebut akan diganti dengan KTP dengan nomor indentitas Kartu yang sama di KIA dan tidak ada perubahan,” lanjutnya.

Ditambahkannya, kalau untuk anak usia 0 yang baru lahir juga akan mendapat KIA, namun tidak disertai foto dalam kartu KIA tersebut, kedua orang tua hanya membawa akte kelahiran, KK asli dan KTP kedua orang tua. Dicetakan KIA hanya trrtera NIK,nama,alamat saja. jika anak sudah menginjak usia 5 tahun atau sekolah TK,KIA yang sebelumnya diganti dan disertai foto sianak, dan itu akan berkelanjutan sesuai NIK yang tertera di kartu KIA,” tambahnya.

“Saat ini kami baru seluruh sekolah yang sudah kita akomodir, tidak hanya yang berada di dalam kota saja, tetapi juga di 12 kecamatan se Kabupaten Pacitan,” ujarnya.

Supardiyanto juga berharap, dengan adanya program KIA ini dihimbau kepada semua orang tua yang mempunyai anak dibawah 17 tahun, diharapakan agar segera mendaftarkan anaknya guna mendapat kartu KIA.

“Hal itu bisa dilakukan melalui sekolah dan kantor Desa, nantinya sianak jika sudah menginjak usia 17 tahun jadi tidak kesulitan untuk mengurus KTP dan hanya menyerahkan kartu KIA saja, dan ditahun 2019 awal nanti diharpakan sudah berjalan sesuai program pemerintah,” itu harapannya.

Sementara Sri Widowati Wakil Ketua komisi I DPRD Kabupaten Pacitan,menjelaskan Kartu Indentitas diri Bukan hanya bisa didapatkan pada usia 17 tahun, namun sekarang ini Pemerintah sudah menerbitkan Kartu Indentitas Anak (KIA) mulai usia 0 sampai 17. Nantinya KIA itu langsung berubah menjadi KTP.

“Pemerintah sudah menurunkan program KIA, namum bagaimana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk mensosialisasikan ” baik itu ke rumah sakit, Puskesmas di mana tempat-tempat melahirkan Mungkin tempat persalinan itu agar dapat mempercepat untuk mendaftarkan dan mendapat kartu iKIA,”jelasnya.

Sri Widowati juga menyarankan, masyarakat khususnya bagi yang mempunyai anak dari 0 sampai 17 Tahun segera menfaftar ,jika kalau memang belum punya tentunya “Ya Monggo para orang tua mendaftarkan di sekolah-sekolah,” sarannya.

Ditegaskanya, untuk program KIA tinggal bagaimana teknik dari dinas tersebut melaksanakan sosialisasi secara maksimal di Kabupaten Pacitan, sehingga akan muncul data kependudukan valid, intinya dari kami seperti itu.

“Karena data kependudukan itu merupakan kunci pengambil kebijakan kebijakan pembangunan yang ada di Kabupaten Pacitan dan pelaksanaan Pilkades dan Pilpres 2018/2019. Namun semua itu kita lihat anggaran yang sebenarnya kalau kita yang ada di lembaga kan sudah mendorong kepada dinas terkait, untuk segera melaksanakan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada sejak diterbitkannya Aturan itu,” ungkapnya.

Diharapkannya, tentunya Dukcapil harus segera ada bertindak sedangkan daerah yang lain kan sudah berjalan sesuai mekanisme.

“Dengan adan aturan itu, kami mendesak dan mendorong Dinas terkait Dukcapil mengadakan sosialisasi untuk berupaya perbaikan data dan pelayanan, namun sekali lagi, tentunya semua itu tak lepas dari anggaran. Saya berharap di Tahun 2019 nanti, program KIA sudah berjalan seauai peraturan ,” pungkasnya.

Pewarta: Elsi Budi Cahyono
Penyunting: Dwi Purnawan