Formasi CPNS Dibuka 19 September, ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi Tes CPNS

Pacitanku.com, PACITAN –  Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB akan mengumumkan formasi lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 pada 19 September 2018, atau Rabu besok.

Rabu besok, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D. Pembukaan penerimaan CPNS melalui web tersebut akan diumumkan kemudian.

Pemerintah akan membuka pendaftaran lowongan CPNS 2018. Lowongan yang dibuka pemerintah tahun ini ada sebanyak 238.015 formasi, baik untuk instansi pusat dan instansi daerah.

Sebelum mendaftar, ada baiknya calon pelamar memperhatikan sejumlah syarat untuk bisa melamar lowongan CPNS 2018. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun mengumumkan siapa saja yang berhak melamar sebagai CPNS.

Dikutip dari laman resmi BKN, Selasa (18/9/2018), sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. (RAPP002)