Warga Ngadirojo Diamankan Polisi Ngrayun Karena Diduga Curi Kayu Sengon

oleh -0 Dilihat
Polisi mengamankan seorang pencuri kayu sengon di Ngrayun. (Foto: Madiunraya.com)

Pacitanku.com, PONOROGO – Petugas gabungan Polri dan polisi hutan (polhut) menangkap tersangka dan barang bukti kayu ilegal di Desa Mrayan, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo Ipda Teguh Satriyo, di Ponorogo menuturkan, petugas gabungan Polsek Ngrayun bersama petugas dari Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Mrayan melakukan patroli gabungan di kawasan hutan Mrayan.

“Petugas gabungan menemukan empat tunggak kayu jenis sengon laut yang baru dipotong menggunakan gergaji mesin saat melakukan patroli di petak 3F RPH Mrayan,” katanya.

Di dekat tunggak yang baru digergaji, kata Teguh, petugas menemukan 13 batang kayu sengon laut.”Melihat kejadian tersebut, petugas segera menindaklanjuti dengan mencari pelaku guna proses hukum,” ujarnya pula.

Dalam penyelidikannya, petugas mengamankan Jemikan, warga Desa Wonoasri, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan yang diduga melakukan pencurian kayu sengon itu.

Selain mengamankan tersangka Jemikan, petugas juga mengamankan barang bukti 13 batang kayu sengon dalam bentuk gelondongan dan gergaji mesin yang diduga digunakan untuk memotong kayu.

Iptu Satriya, Kasubbaghumas Polres Ponorogo dikutip dari Madiunraya.com mengatakan kronologi penangkapan Jemikan berawal saat Senin, 10 september 2018 sekira pkl 10.00 wib, pelapor selaku KRPH Mraya bersama sama dengan mandor perhutani Eko wahyudi (saksi 1) dan Susanto (saksi 2) dan Sunarto melaksanakan patroli gabungan dengan petugas Kepolisian Sektor Ngrayun.

Saat melintas di petak 3F Rph Mrayan masuk dukuh tempuran Mrayan, didapati empat (4) tunggak Kayu jenis sengob laut bekas di gergaji Chan Sow serta di dekatnya didapati 13 batang kayu jenis sengon laut yang masih baru di gergaji,” jelas Iptu Satriya.

“Petugas segera menindak lanjuti untuk mencari pelaku guna proses hukum. Atas kejadian tsb perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 205.000,”kata dia.