Gelar Operasi di Jalan Protokol Pacitan, Polisi Jaring Pengendara di Bawah Umur

oleh -0 Dilihat
TILANG. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pacitan menggelar operasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di jalan Ahmad Yani Kabupaten Pacitan, Jumat (14/9/2018).

Pacitanku.com, PACITAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pacitan menggelar operasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di jalan Ahmad Yani Kabupaten Pacitan, Jumat (14/9/2018).

Dalam operasi KTL itu, Polres Pacitan menerjunkan kejalan sekitar 20 anggota Satlantas, para pengguna jalan yang tidak patuh dalam berlalu lintas langsung dilakukan penindakan.

Kegiatan ini akan dilakukan secara rutin oleh Satlantas guna menciptakan suasana yang aman dan tertib bagi penguna jalan.

Kasatlantas Polres Pacitan AKP Mifathul Amin mengatakan operasi KTL di jalan Ahmad Yani pada Jumat (14/9/2018) sore menjadi titik operasi, utamanya yang tidak membawa surat-surat kendaraan (STNK) maupun Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) serta tidak memakai helm.

“Tak hanya itu saja, kami juga akan menindak kendaraan yang fisik kendaraanya tidak lengkap sesuai spekifikasinya seperti halnya  spion,knalpot bronk,ban kecil tidak standart dan modifikasinya fisik kendaraan tidak sesuai dengan STNK,”kata dia.

Lebih lanjut, Amin mengatakan pengendara anak- anak dibawah umur juga ditindak sesuai pasal yang berlaku.

Amin menyebut terbanyak terjaring operasi di kawasan Tertib Lalu Lintas ini, kebanyakan tidak memiliki SIM.

“Utamanya para pelajar Sekolah Menengah Atas yang usianya masih di bawah umur, sedangkan untuk yang kena tilang nanti bisa membayar langsung ke BRI  sesuai pasal-pasal dalam pelangaran tersebut,”tandasnya.

Sementara, Meta (16) salah satu pelajar yang terkena operasi KTL mengakui kesalahannya.

“Motor yang saya pakai baru dan  belum ada plat nomor kendaraannya serta surat-surat nya juga belum jadi. Selain itu saya juga belum mempunyai SIM, tapi gimana lagi sekolah saya juga lumayan jauh,”kata dia.

Pewarta: Elsi Budi Cahyono
Penyunting: Dwi Purnawan