Jual Obat-Obatan Keras Tanpa Izin Edar, Dua Warga Pacitan Dibekuk Polisi

oleh -0 Dilihat
GEREBEK PENGEDAR PIL TANPA IZIN, Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pacitan berhasil membekuk dua warga Pacitan karena kedapatan mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar. (Foto: Elsi Budi Cahyono)

Pacitanku.com, PACITAN – Tim buru sergap Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pacitan berhasil membekuk dua warga Pacitan karena kedapatan mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pacitan Ajun Komisaris Muhammad Agung Purnomo, dalam rilisnya Selasa (28/8/2018) di Mapolres Pacitan mengatakan dua warga yang dibekuk jajarannya itu adalah ES, warga RT/RW 5/XI Lingkungan Teleng Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan dan WH, warga Tanjungsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.

Agung mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ES telah menjual pil tanpa izin edar.

“Lantas polisi meluncur kerumah tersangka ES tersebut dan di rumah tersangka ES polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti,”katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah klip plastik,tiap klip plastik berisi 10 butir dengan total 30 butir pil warna kuning bertuliskan MF, 1 plastik klip berisi 10 butir pil berwarna putih bertuliskan IFARS dan sebuah Handphone untuk melancarkan transaksi.

Usai menggerebek rumah ES, polisi langsung bergerak menuju rumah WH di wilayah Tanjungsari Kecamatan Pacitan yang diduga kuat sebagai pemasok dari luar kota pil keras tanpa izin edar.

“Satnarkoba langsung mengamankan WH, untuk kedua tersangka ES dan WH dikenakan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Pewarta: Elsi Budi Cahyono