Permohonan Dispensasi Nikah di Pacitan Turun

oleh -0 Dilihat
Nasrullah Plt PA Pacitan. (Dok IST)

Pacitanku.com, PACITAN – Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan menunjukkan tren penurunan dari tahun ke tahun yang menunjukkan tren semakin rendahnya angka pernikahan dini di daerah tersebut. Meski demikian, angka permohonan dispensasi nikah masih cukup tinggi.

Pelaksana Tugas Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan Nasrulloh, Jumat (24/8/2018) menyebut sejak empat tahun terakhir, dari tahun 2015 hingga bulan Juli 2018 mengalami penurunan dispensasi.

“Tahun 2015 sebanyak 133 kasus diterima dan 133 diputus, tahun 2016 78 kasus diterima 78 diputus, tahun 2017 73 kasus diterima dan 69 diputus, dan tahun 2018 (hingga bulan Juli) 54 kasus diterima dan 45 diputus,”kata dia.

Nasrulloh tidak semua permohonan dispensasi nikah dikabulkan majelis hakim yang menyidangkan.  Dalam dua tahun terakhir, Nasrulloh mengatakan ada 73 perkara dispensasi nikah untuk tahun 2017. “Dari 73 perkara tersebut, sebanyak 3 kasus dicabut, satu kasus tidak diterima dan 69 dikabulkan,”tandasnya.

Sementara, untuk tahun ini, hingga bulan Juli 2018, Nasrulloh mengatakan sebanyak 54 perkara diterima PA Pacitan.

Selain itu, pihak laki-laki, kata Nasrulloh, menjadi paling banyak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pacitan.

“Dengan rincian tahun 2017 ada 38 dengan jenis kelamin laki-laki dan 35 perempuan, dan tahun 2018, hingga bulan Juli ini 34 laki-laki dan 20 perempuan yang masuk ke data PA Pacitan,”ujar dia.

Dari data Kecamatan, data PA Kelas IB Pacitan menyebut Kecamatan Nawangan menjadi kecamatan terbanyak dalam pengajuan perkara permohonan dispensasi nikah tahun 2017 dan Kecamatan Tulakan sebagai Kecamatan terbanyak dalam pengajuan perkara permohonan dispensasi nikah tahun 2018.

“Rinciannya, Nawangan tahun 2017 mengajukan 14 permohonan dispensasi, Tulakan tahun 2018 mengajukan 15 permohnan dispensasi kawin.

Sebaran permohonan dispensasi kawin PA Pacitan tahun 2017 berdasarkan data juga merata di 12 kecamatan di Pacitan. Dengan rincian tahun 2017 Kecamatan Pacitan 8 perkara, Arjosari (3), Nawangan (14), Bandar (7), Tegalombo (8), Pringkuku (8), Punung (3), Donorojo (4), Kebonagung (2), Tulakan (8), Ngadirojo (3), Sudimoro (5).

“Tahun 2018, Pacitan 7 perkara, Arjosari 3 perkara, Nawangan 4 perkara, Tegalombo 7 perkara, Pringkuku 1 perkara, Punung 4 perkara, Donorojo 4 perkara, Kebonagung belum ada perkara yang masuk, Tulakan 15 perkara, Ngadirojo 3 perkara, Sudimoro 2 perkara,”pungkasnya.

Penyunting: Dwi Purnawan