PA Pacitan: Orang Tua Berperan Penting Cegah Pernikahan Dini

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Pelaksana Tugas (Plt) Pengadilan Agama (PA) Pacitan Nasrulloh mengatakan orang tua memiliki peranan penting dalam upaya mencegah pernikahan dini anak.

Sebagai informasi, berdasarkan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan diberikan batasan umur seseorang dapat melakukan perkawinan, yaitu adalah 19 tahun bagi laki-laki dan umur 16 tahun bagi perempuan, (Pasal 7 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1974).

Baca juga: Permohonan Dispensasi Nikah di Pacitan Turun

Namun tidak menutup kemungkinan seseorang akan melakukan perkawinan dibawah umur sehingga harus mengajukan Permohonan Dispensasi Kawin ke PA setempat. Saat ini, PA Kabupaten Pacitan menangani 54 perkara permohonan dispensasi kawin akibat usia perkawinan dibawah umur pada 2018.

Orang tua, kata Nasrulloh, harus mengetahui dan mempertimbangkan agar tidak menikahkan anaknya di usia dini sebagaimana di atur dalam UU nomor 23 Tahun 2002.

“Dalam UU tersebut,  orang tua wajib dan bertanggungjawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak (pasal 26 UU nomor 23 tahun 2002),”kata dia pada Jumat (24/8/2018) di Pacitan.

Berdasarkan data dari PA Pacitan, kata Nasrulloh, orang tua menjadi faktor terbesar dalam pengajuan dispensasi kawin akibat usia perkawinan di bawah umur.

“Hasil survei kami, orang tua atau keluarga paling berperan dalam permohonan dispensasi kawin dalam studi kasus di Pacitan, yakni 32%, disusul pendidikan 20%, pergaulan 15%, kemajuan teknologi 15%, lingkungan 10% dan ekonomi 8%,”kata dia.

Dengan data itu, Nasrulloh menyebut keluarga adalah sebagai gerbang pertama yang harus dilakukan pembenahan jika akan menekan angka pengajuan permohonan dispensasi Kawin.

“Karena peran keluarga/orang tua sangatlah penting dalam pertumbuhan dan perkembangan anak. Orang tua harus bisa menyosialisasikan nilai-nilai kebaikan dan norma kepada anaknya agar bisa mengaplikasikan kepada kehdupannya sehari-hari. Orang tua harus senantiasa mendorong dan memotivasi anaknya untuk menggapai cita-citanya,”jelasnya.

Baca juga: Hamil Diluar Nikah Jadi Salah Satu Faktor Permohonan Dispensasi Kawin di Pacitan

Selain itu, Nasrulloh menyarankan kepada orang tua untuk senantiasa melakukan kontrol atau mengendalikan terhadap anak, utamanya dalam hubungan kaum remaja.

“Orang tua juga harus memotivasi anak untuk pendidikan yang lebih tinggi, serta kesadaran beragama perlu ditingkatkan terkait dengan pergaulan remaja,”pungkasnya.

Sebagai informasi, permohonan dispensasi kawin di PA Pacitan menunjukkan tren penurunan dari tahun ke tahun yang menunjukkan tren semakin rendahnya angka perkawinan dini di daerah tersebut. Meski demikian, angka permohonan dispensasi kawin masih cukup tinggi.

Sejak empat tahun terakhir, dari tahun 2015 hingga bulan Juli 2018 mengalami penurunan dispensasi. Tahun 2015 sebanyak 133 kasus diterima dan 133 diputus, tahun 2016 78 kasus diterima 78 diputus, tahun 2017 73 kasus diterima dan 69 diputus, dan tahun 2018 (hingga bulan Juli) 54 kasus diterima dan 45 diputus.