Tingkatkan Pendapatan Pajak, Pemkab Pacitan Luncurkan Program KSWP

oleh -1 Dilihat
Indartato usai menghadiri peluncuran program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di gedung Karya Dharma, Selasa (21/8/2018). (Foto: DIskominfo Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan meluncurkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada selasa (21/8/2018) di Gedung Karya Dharma Pacitan.

Program yang diteken peraturan bupati (Perbup) nomor 49 tahun 2018 tentang pelaksanaan KWSP tersebut dilakukan untuk menaikkan pendapatan dari sektor pajak di Pacitan.

Bagi daerah seperti Kabupaten Pacitan, jumlah penerimaan akan menentukan besaran dana bagi hasil yang akan diterima. “Bagi hasil pajak pendapatannya lebih besar,” kata Bupati Indartato Selasa (21/8/2018) dalam siaran pers Humas Pemkab Pacitan.

Tahun ini target pendapatan dari bagi hasil pajak sendiri mencapai Rp 17 miliar. Untuk mewujudkan itu telah diteken peraturan bupati (Perbup) nomor 49 tahun 2018 tentang pelaksanaan KWSP.

Menurut Indartato, menarik pajak merupakan salah satu pekerjaan yang tidak mudah. Karena disisi lain kesadaran masyarakat akan kewajiban yang satu itu belum begitu baik. Karenanya bupati mengajak khalayak yang hadir pada kesempatan tersebut untuk tertib membayar pajak. “Kita-kita ini  harus memberi contoh,” ujarnya.

Sementara Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Neilmadrin Noor mengatakan kesadaran wajib pajak masih rendah, dan itu menjadi tantangan pihaknya. Untuk meningkatkannya, pemerintah terus melakukan perbaikan layanan.

“Diantaranya melalui sosialisasi melalui forum-forum dan media massa, tahun 2018 dilakukan penguatan sistem perpajakan yang terintegrasi. Sebagai salah satu perbaikan peran diera reformasi,” kata dia.