BKSDA Amankan Hewan Langka Hasil Sitaan dari Warga Pacitan

oleh -10 Dilihat
PENANGKAPAN HEWAN LANGKA. Polres Pacitan dan BKSDA Jatim saat konferensi pers penangkapan hewan langka di Pacitan. (Foto: Elsi Budi Cahyono/Netizen Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)  Wilayah IV Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pacitan berhasil mengamankan delapan ekor satwa yang dilindungi hasil sitaan dari warga Pacitan berinisial K (65).

Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah IV Jatim, Andi Sumarsono dalam keterangan persnya, Senin (6/8/2018) mngatakan ada beberapa jenis binatang yang dilindungi oleh Undang-undang, seperti halnya hewan langka yang populasinya hampir punah.

“Sebenarnya masyarakat bisa memelihara binatang-binatang tersebut, akan tetapi dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, harus mendapatkan surat izin, dan jumlah binatang minimal dua pasang sehingga bisa dikatagori penangkaran,”katanya.

Selain itu, kata dia, untuk lokasi lahan dan tempat yang harus sesuai dengan kehidupan binatang itu, agar bisa berkembang biak dengan baik. “Jadi tidak asal punya dan memelihara. Kalau cuma seekor tentu tidak kami izinkan,”ujarnya.

Dia mengatakan menurut UU yang baru disahkan pada bulan Juni 2018 lalu, burung jenis cucak ijo, cucak rowo dan burung anis merah juga termasuk hewan yang dilindungi.

Sehingga, dengan adanya UU tersebut ,pihaknya harus mensosialisasikan dahulu ke berbagai pedagang burung dan masyarakat.

Dia mengatakan jika masyarakat kedapatan memelihara hewan langka, dapat melanggar pasal 20 ayat 2 huruf a UU RI tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta.”Maka masyarakat harus bisa menilai apakah itu katagori hewan yang dilindungi atau tidak,” pungkasnya.

Kepala Satrekrim Polres Pacitan, Imam Buchori menyebut penyitaan hewan langka itu berdasarkan laporan dari beberapa warga yang melihat K (65) warga Dusun Kiteran, Desa Kembang, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. memelihara banyak binatang langka.

Buchori menyebut operasi penangkapan satwa langka ini bisa dikatakan baru pertama kali terjadi di Kabupaten Pacitan.

Saat melakukan operasi, pihaknya kemudian mendapati ada hewan buaya muara, burung hantu,landak,penyu, tupai terbang, alap-alap, elang kepala putih, kukang Sumatera dan musang.

Dia menyebut alasan penangkapan K karena dirinya dengan sengaja memelihara satwa yang termasuk dilindungi.

Buchori menyebut K beralasan ingin membuat kebun binatang mini, namun rupanya hal itu tanpa surat izin penangkaran dan tidak ada surat-surat lengkap terkait kepemilikan hewan-hewan langka tersebut.

“Lantas kami menghubungi badan konservasi sumber daya alam untuk kami ajak melakukan penangkapan dan pengambilan satwa tersebut,” pungkasnya.

Sumber: Netizen Pacitan
Pewarta: Elsi Budi Cahyono