Tiga Parpol tak Daftarkan Bacalegnya ke KPU Pacitan, Salah Satunya PSI

oleh -3 Dilihat
PSI Pacitan tak daftarkan Bacalegnya ke KPU Pacitan. (Foto: Twitter PSI Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Tiga Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Pacitan tidak mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) hingga masa akhir pendaftaran pada Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB.

Ketiga parpol tersebut adalah Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Dengan demikian, hanya 13 dari total 16 Parpol di Pacitan yang mendaftarkan Bacalegnya dalam Pemilihan Umum Legislatif 2019 mendatang.

Baca jug: 478 Bacaleg akan Bertarung Raih 45 Kursi DPRD Pacitan

Adapun, ke-13 Parpol yang sudah mendaftarkan Bacalegnya tersebut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Kemudian Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat (PD) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Total sebanyak 478 Bacaleg sendiri dipastikan aka bertarung memperebutkan 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) April 2019 mendatang. Namun demikian hal itu masih menunggu keputusan resmi usai 31 Juli mendatang.

Baca juga: Dengan Politik Tanpa Mahar, Nasdem Pacitan Optimistis Raih 8 Kursi DPRD

Sebelumnya, sejumlah Parpol mengaku optimistis mampu meraih target yang diharapkan. Partai Demokrat misalnya, yang optimistis meraih 20 kursi setelah pada tahun 2014 lalu sukses meraih 14 kursi DPRD.

Sementara, Partai Nasdem juga mengatakan rasa optimismenya mampu meraih 8 kursi setelah pada tahun 2014 lalu hanya mendapatkan 3 kursi DPRD. Sementara, PKS juga menargetkan 6 kursi DPRD setelah pada 2014 lalu hanya mendapatkan 1 kursi.

Adapun secara lengkap proses pendaftaran dimulai dari pengajuan daftar calon yakni 4-17 Juli 2018. Kemudian verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon 5-18 Juli 2018. Setelah itu tahapan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi 19-21 Juli 2018.

Baca juga: DPD PKS Pacitan Targetkan Perolehan 6 Kursi di Pileg 2019

Sedangkan perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD, dimulai 22 hingga 31 Juli 2018. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat dilakukan pada 1-7 Agustus 2018.

 Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR dan DPRD 8-12 Agustus 2018. Pengumuman DCS anggota DPR-DPRD berlangsung 12-14 Agustus 2018. Setelah itu permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPR-DPRD 22-28 Agustus 2018.

Penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU 29-31 Agustus 2018. Setelah itu, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September 2018. Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR-DPRD 4-10 September 2018.

Adapun, verifikasi pengganti DCS anggota DPR-DPRD kepada KPU 11-13 September 2018 Lalu, penyusunan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR-DPRD 14-20 September 2018.

Penetapan DCT anggota DPR-DPRD 20 September 2018. Kemudian, pengumuman DCT anggota DPR-DPRD 21-23 September 2018 Tahap terakhir adalah penetapan dan pengumuman DCT 20-23 September 2018. (RAPP002)