478 Bacaleg akan Bertarung Raih 45 Kursi DPRD Pacitan

oleh -5 Dilihat
Ketua KPU Pacitan menyerahkan hasil penelitian administrasi ke Parpol, Kamis (16/11/2017). (FOto: KPU Pacitan).

Pacitanku.com, PACITAN – Sebanyak 478 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dipastikan akan bertarung memperebutkan 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) April 2019 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan Damhudi, seperti dikutip laman KPU Kabupaten Pacitan pada Senin (23/7/2018) menuturkan bahwa total 478 Bacaleg tersebut adalah yang mendaftarkan dan diverifikasi oleh KPU pada 18 Juli 2018.

Baca juga: Demokrat Pacitan Targetkan 20 Kursi DPRD di Pileg 2019

Dia meminta Parpol melakukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg yang belum lengkap sampai dengan tanggal 31 Juli 2018.“Apabila dari Parpol mengalami kesulitan, diharapkan untuk terus berkomunikasi dan koordinasi dengan KPU, kami berharap koordinasi terus dilakukan antara Parpol bersama KPU agar kesepahaman dapat tercapai bersama,”katanya.

Lebih lanjut, Damhudi mengatakan bahwa Parpol memiliki kesempatan untuk memperbaiki kelengkapan dokumen persyaratan Bacaleg pada masa perbaikan hingga dengan 31 Juli nanti.“Apabila setelah masa perbaikan kemudian masih ditemukan dokumen yang belum lengkap, maka Bacaleg tersebut akan TMS (Tidak memenuhi syarat, Red),” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah Parpol mengaku optimistis mampu meraih target yang diharapkan. Partai Demokrat misalnya, yang optimistis meraih 20 kursi setelah pada tahun 2014 lalu sukses meraih 14 kursi DPRD.

Baca juga: Dengan Politik Tanpa Mahar, Nasdem Pacitan Optimistis Raih 8 Kursi DPRD

Sementara, Partai Nasdem juga mengatakan rasa optimismenya mampu meraih 8 kursi setelah pada tahun 2014 lalu hanya mendapatkan 3 kursi DPRD. Sementara, PKS juga menargetkan 6 kursi DPRD setelah pada 2014 lalu hanya mendapatkan 1 kursi.

Adapun secara lengkap proses pendaftaran dimulai dari pengajuan daftar calon yakni 4-17 Juli 2018. Kemudian verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon 5-18 Juli 2018. Setelah itu tahapan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi 19-21 Juli 2018.

Baca juga: DPD PKS Pacitan Targetkan Perolehan 6 Kursi di Pileg 2019

Sedangkan perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD, dimulai 22 hingga 31 Juli 2018. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat dilakukan pada 1-7 Agustus 2018.

 Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR dan DPRD 8-12 Agustus 2018. Pengumuman DCS anggota DPR-DPRD berlangsung 12-14 Agustus 2018. Setelah itu permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPR-DPRD 22-28 Agustus 2018.

Penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU 29-31 Agustus 2018. Setelah itu, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September 2018. Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR-DPRD 4-10 September 2018.

Adapun, verifikasi pengganti DCS anggota DPR-DPRD kepada KPU 11-13 September 2018 Lalu, penyusunan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR-DPRD 14-20 September 2018.

Penetapan DCT anggota DPR-DPRD 20 September 2018. Kemudian, pengumuman DCT anggota DPR-DPRD 21-23 September 2018 Tahap terakhir adalah penetapan dan pengumuman DCT 20-23 September 2018. (RAPP002)